Gelapkan Rp 230 juta uang perusahaan main judi, Resha diciduk polisi

Hanya sekitar dua bulan, uang sekitar Rp 230 juta lebih milik perusahaan digelapkan oleh Resha.

Parwito
Oleh Parwito - Reporter
Gelapkan Rp 230 juta uang perusahaan main judi, Resha diciduk polisi
Pelaku penggelapan uang kantor. ©2016 Merdeka.com

Gelapkan uang perusahaan sebanyak Rp 230 juta, Rhesa Eratus Hudoyo (23), warga Jalan Puri Mediterania RT 3 RW 7, Kelurahan Tawangsari, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang diringkus oleh Satreskrim Polsek Pedurungan, Kota Semarang, Jawa Tengah. Resha melakukan aksi penggelapan uang sebesar Rp 230 juta baru sekitar dua bulan lamanya bekerja di perusahaan distributor bahan bangunan di PT. Setia Kawan Indah Perkasa yang berlokasi di Jalan Majapahit Raya Nomor 421, Kelurahan Gemah, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang.Tidak sampai hitungan tahun, waktu yang dibutuhkan pelaku dalam 'bermain' uang perusahaan. Hanya sekitar dua bulan, uang sekitar Rp 230 juta lebih milik perusahaan digelapkan oleh Resha.Kasus penggelapan ini terbongkar usai pihak perusahaan tidak menerima uang hasil penjualan yang seharusnya dibayarkan oleh Rhesa. Kecurigaan perusahaan terhadap dirinya semakin timbul sejak Rhesa tidak lagi menampakkan batang hidungnya lagi selama kurang lebih dua minggu di kantor tempat dia bekerja.Pihak perusahaan akhirnya memilih menyelesaikan masalah ini ke jalur hukum dengan melaporkan pelaku kepada pihak berwajib. Kepolisian Sektor (Polsek) Pedurungan Semarang yang menangani perkara ini kemudian menindaklanjuti dengan melakukan proses penyelidikan.Setelah dirasa cukup memiliki bukti, pada akhir bulan Juli lalu tepatnya, Rhesa ditangkap anggota polisi Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pedurungan Semarang. Akibat ulahnya, Rhesa yang bertempat tinggal di kini harus beralih tempat dan berpindah ke dalam ruang sel tahanan.Kapolsek Pedurungan Semarang Kompol Sugiyatmo menerangkan, usai pelaporan itu pelaku sempat melarikan diri. Sampai akhirnya Resha ditangkap petugas beserta sejumlah barang bukti. Di antaranya beberapa lembar tanda terima pembayaran dari berbagai tempat atau toko."Jadi, yang bersangkutan (pelaku) bekerja di perusahaan toko besi. Menurut pengakuannya dia tidak muncul di kantor selama dua minggu. Kemudian kita lakukan penyelidikan terhadap pelaku dan diketahui berada di wilayah Puri Anjasmoro Semarang," sebut Sugiyatmo di Mapolsek Pedurungan, Kota Semarang, Jawa Tengah Rabu (31/8).Suigiyatmo membeberkan, pelaku Resha dipercaya sebagai seorang sales. Pada posisi ini, dia bertugas menawarkan order kepada sejumlah toko sekaligus melakukan penagihan, untuk selanjutnya disetorkan ke pihak perusahaan.Lantaran tergoda dengan kepentingan lainnya, Rhesa justru mempergunakan uang hasil penjualan milik perusahaan tersebut untuk bersenang-senang. Lebih parahnya lagi, dia gunakan untuk bermain judi online."Saya gunakan untuk foya-foya dan main judi online. Sewaktu masih bekerja, jarang pulang ke Semarang, lebih sering di Purwokerto. Paling seminggu sekali pulang ke Semarang, biasanya tiap hari Minggu," akunya.Akibat perbuatanya tersebut, tersangka Resha dijerat dengan pasal 374 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP jo pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan atau penggelapan dalam pekerjaan. Adapun ancaman hukumannya, yakni kurungan penjara maksimal 6 tahun.

Rekomendasi