Berkas tahap II dilimpahkan, penyuap Putu Sudiartana segera disidang

Berkas yang dilimpahkan ke penuntut umum adalah milik Yogan Askan dan Suprapto.

Yunita Amalia
Oleh Yunita Amalia - Reporter
Berkas tahap II dilimpahkan, penyuap Putu Sudiartana segera disidang
I Putu Sudiartana ditahan KPK. ©2016 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara dua tersangka pemberi suap terhadap anggota DPR, I Putu Sudiartana, hari ini. Berkas yang dilimpahkan ke penuntut umum adalah milik Yogan Askan dan Suprapto."Iya benar hari ini berkas SUP dan YA dilakukan pelimpahan memasuki tahap II," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Kamis (25/8).Dilimpahkannya berkas kedua tersangka ke penuntut umum KPK, maka dalam waktu dua minggu ke depan Yogan dan Suprapto akan menjalani persidangan.Diketahui sebelumnya, kedua tersangka ini diciduk oleh KPK pada hari Selasa (28/6) terkait suap untuk proyek jalan di Sumatera Barat dengan nilai proyek Rp 300 Miliar. Selain Yogan dan Suprapto, KPK juga menciduk I Putu Sudiartana selaku anggota komisi III DPR, Novianti, dan Suhemi.Atas perbuatannya, Putu, Novianti, dan Suhemi selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Tipikor Nkmor 20 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah Nomor 31 Tahun 1999 Undang-Undang Tipikor.Sedangkan Yogan dan Suprapto selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Rekomendasi