Gatot gebrak meja 5 lembaga titipannya tak terima dana Bansos

Alokasi dana itu ternyata juga terkait rencana interpelasi di DPRD Sumut.

Yan Muhardiansyah
Oleh Yan Muhardiansyah - Reporter
Gatot gebrak meja 5 lembaga titipannya tak terima dana Bansos
Gatot mulai diadili di Tipikor Medan. ©2016 merdeka.com/yan muhardiansyah

Sejumlah fakta terungkap dalam persidangan perkara dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial (Bansos) Pemprov Sumut tahun anggaran 2012-2013 dengan terdakwa Gatot Pujo Nugroho di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (22/8). Alokasi dana itu ternyata juga terkait rencana interpelasi di DPRD Sumut.Anggota DPRD Sumut Periode 2009-2014 disebutkan ikut campur dalam mengatur alokasi itu agar lembaga yang mereka inginkan mendapat kucuran dana. Gatot menyetujuinya untuk menggagalkan penggunaan hak interpelasi terkait kehidupan pribadinya.Fakta ini diungkap mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumut atau Ketua Tim Anggaran Pemerintahan Daerah (TAPD), Nurdin Lubis, di hadapan majelis hakim yang diketuai Djaniko MH Girsang."Saat penyusunan APBD, pimpinan dan anggota DPRD Sumut meminta agar dialokasikan Rp 500 juta supaya lembaga-lembaga mereka mendapat kucuran dana bansos. Jadi anggota Dewan yang menentukan lembaganya," ucap Nurdin.Menurut Nurdin, Gatot di bawah tekanan anggota DPRD Sumut sehingga memerintahkannya untuk mengakomodasi permintaan anggota DPRD Sumut itu.

"Kalau permintaaan kawan-kawan (anggota DPRD Sumut) kita ini tidak direspons, maka wacana interpelasi bergulir," jelas Nurdin. Akibatnya, proses penyaluran dana Bansos atau hibah tidak sesuai mekanisme yang seharusnya. Lembaga-lembaga 'titipan' tidak lagi dievaluasi sesuai ketentuan, sehingga menjadi temuan dalam audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan).

"Di samping masalah interpelasi, juga ada suasana menjelang pemilukada," sebut Nurdin.Dia juga mengungkap ada 5 lembaga penerima dana hibah dan bansos yang merupakan titipan Gatot. Kelima lembaga itu masing-masing Panti Asuhan Al Washliyah, Panti Asuhan Binjai, Pembangunan Panti Asuhan Al Washliyah Batubara, Pesantren Darul Hikmah Asahan, Asrama Putra Putri Batubara. Mereka mendapat dana hibah/bansos bervariasi, namun totalnya mencapai Rp 2,3 miliar."Saya dipanggil Pak Gatot. Pak Gubsu (Gubernur Sumut) marah sambil memukul meja, kenapa lima lembaga ini tidak dapat pencairan dana hibah/Bansos," ucap Nurdin.Atas permintaan Gatot, alokasi dana bansos atau hibah untuk ke-5 lembaga itu ditampung dalam APBD-P 2012. "Jadi lembaga itu tidak lagi melalui mekanisme seharusnya, tidak lagi ada evaluasi dari SKPD," jelas Nurdin.Penyaluran dana bansos dan hibah ini pun menjadi persoalan setelah menjadi temuan BPK. Beberapa penerima didapati tidak menyampaikan laporan pertanggungjawaban, termasuk lembaga titipan Gatot.Selain Nurdin, JPU juga menghadirkan 4 saksi lainnya, yakni Sekda Sumut, Hasban Ritonga, yang sebelumnya menjabat mantan Wakil Ketua TAPD; Baharuddin Siagian, mantan Kabiro Keuangan sekaligus Sekretaris TAPD; Mahmud Sagala, mantan Kepala Biro Keuangan Tahun 2012 merangkap Sekretaris TAPD; dan Indra Saleh, Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD).Pernyataan Nurdin dikuatkan Baharuddin Siagian yang saat itu menjabat Kabiro Keuangan Pemprov Sumut sekaligus sekretaris TAPD. "Di satu pertemuan, Pak Gubsu memanggil kami ke rumah dinas beliau. Pak Gubsu marah-marah kenapa lembaga ini tidak ditampung dalam APBD 2012, makanya kelima lembaga itu ditampung dalam P-APBD 2013. Karena lembaga ini akan mendukung Pak Gubsu mencalon sebagai Gubernur Sumut periode berikutnya," beber Baharuddin.Sementara itu, Gatot membantah keterangan para saksi. Dia menyatakan permintaan titipan lembaga itu tidak ada. Tim penasihat hukumnya bahkan menyatakan penyaluran dana hibah/bansos TA 2012-2013 kepada lembaga-lembaga itu sudah sesuai mekanisme yang ada.

Rekomendasi