KPK minta hukuman 10 tahun penjara OC Kaligis jadi koreksi advokat

Sebelumnya kasasi yang diajukan OC Kaligis ditolak Hakim Agung Artidjo.

Yunita Amalia
Oleh Yunita Amalia - Reporter
KPK minta hukuman 10 tahun penjara OC Kaligis jadi koreksi advokat
Sidang OC Kaligis. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi keputusan Hakim Agung Artidjo yang memperberat vonis terpidana kasus suap Pengadilan Tata Usaha Niaga, terkait pengamanan dana bantuan sosial (bansos), OC Kaligis. Kasasi yang diajukan OC Kaligis ditolak Hakim Agung Artidjo dan hakim agung lainnya sehingga memperberat masa hukumannya menjadi 10 tahun penjara.Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, pihaknya sangat puas dengan apa yang diputus hakim agung, lantaran sebelumnya pengacara kondang itu dituntut 10 tahun penjara sedangkan vonis yang dijatuhkan hanya 7 tahun."Ya karena memang tuntutannya itu 10 tahun. Jadi KPK mengapresiasi putusan yang dikeluarkan MA," ujar Laode, Kamis (11/8).Selain itu menurutnya apa yang menimpa OC Kaligis ini merupakan pembelajaran sekaligus teguran bagi seluruh advokat agar melakukan profesinya secara bersih dan adil tanpa ada unsur suap menyuap. Apalagi, lanjut Laode, advokat merupakan bagian dari penegak hukum."Advokat itu juga penegak hukum. Jadi harus berikan contoh pada yang lain, sehingga diharapkan dengan keputusan ini juga bisa lebih hati-hati bagi pengacara dan advokat," kata Laode.Dia pun menanggapi santai perihal rencana OC Kaligis yang akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK). "Kalau beliau ingin melakukan upaya hukum luar biasa itu kan hak dari terpidana, silakan saja tapi kami di KPK merasa itu sudah pas," tandasnya.Seperti diketahui, OC Kaligis menjadi terpidana kasus dugaan suap Ketua PTUN Medan, Sumatera Utara, bersama dua hakim lainnya dalam rangka mengamankan kliennya, Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pudjo Nugroho dalam korupsi dana bantuan sosial atau bansos Sumut.Anggota majelis hakim kasasi, Krisna Harahap membenarkan hukuman OC Kaligis diperberat. Selain itu juga diharuskan membayar denda Rp 500 juta dengan hukuman pengganti kurungan selama enam bulan."Hukumannya dari tujuh tahun menjadi delapan tahun penjara," kata Krisna, Rabu (10/8).Majelis hakim kasasi perkara itu dipimpin oleh Artidjo Alkostar dengan anggota Krisna Harahap dan M Latif.Menurut majelis hakim, OC yang bergelar guru besar seharusnya menjadi panutan yang harus digugu dan ditiru oleh seluruh advokat dan mahasiswa.Sebagai seorang advokat terdakwa seharusnya steril dari perbuatan-perbuatan memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada Hakim, pejabat pengadilan atau pejabat lain dalam menjalankan profesinya sesuai sumpah jabatan yang harus dipatuhi setiap Advokat seperti tertuang dalam Pasal 4 UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, kata majelis hakim.

Rekomendasi