Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jateng hari ini, Rabu (27/7), memperlihatkan para tersangka kasus peredaran narkoba melibatkan Ketua Komisi C DPRD Kudus, Agus Imakudin. Namun, dengan alasan sakit perut dan depresi, Agus absen dan hanya dua tersangka saja dihadirkan.Masing-masing tersangka adalah Farasanti alias Mami, warga kelurahan Barongan, Kecamatan Kudus, Kabupaten Kudus, dan Noor Ade Erwansyah alias Wanru warga Sunggingan, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.
"Untuk tersangka Agus Imakudin dalam gelar perkara hari ini tidak ada karena yang bersangkutan sakit perut. Mungkin stres pasca penangkapan," kata Kepala BNNP Jateng, Kombes Tri Agus, saat gelar perkara di kantor BNNP Jateng, Kota Semarang, Jawa Tengah.Tri Agus menambahkan, soal Verolia Agustin, diduga selingkuhan Agus ikut diamankan saat penangkapan, masih menjadi saksi. Sebab ketika dilakukan tes urine hasilnya negatif.
Sedangkan kurir dan pemasok sabu langsung dijadikan tersangka. Kemudian, dari tersangka Farasanti alias Mami yang ditangkap di Hotel Proliman, Kudus, petugas menyita 4 paket sabu-sabu seberat 3,9 gram. Mereka juga menyita satu buah mobil Suzuki Vitara dengan nomor polisi H 7291 TW.