Kapolri isyaratkan tidak setuju TNI setara Polri dalam UU Terorisme

TNI diwacanakan bakal diberi kewenangan melakukan penindakan dalam kasus terorisme.

Juven Martua Sitompul
Oleh Juven Martua Sitompul - Reporter
Kapolri isyaratkan tidak setuju TNI setara Polri dalam UU Terorisme
Aksi TNI di RIMPAC 2016. ©2016 REUTERS/Hugh Gentry

Panitia Khusus (Pansus) DPR sepakat jika TNI diberi kewenangan melakukan penindakan dalam kasus terorisme. Bahkan, rencananya kewenangan itu akan diatur dalam Pasal 43 Undang-undang nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengisyaratkan tidak setuju dengan wacana itu. Dia beralasan, dalam penindakan terhadap terorisme penegak hukum harus mengutamakan hak asasi manusia (HAM).

"Dipahami dulu, penindakan itu kan upaya yang mengandung risiko. Risikonya, kalau terjadi perlawanan dari tersangka maka mungkin akan ada korban. Bisa luka, bisa juga meninggal dunia. Dalam konteks penegakan hukum itu semua tindakan yang mengakibatkan seseorang meninggal atau terluka, itu harus dipertanggungjawabkan," kata Tito di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (22/7).

TNI memiliki protap melumpuhkan tanpa didahului prosedur peringatan. Tito khawatir TNI tidak memberi peringatan saat melakukan tindakan. Selain itu, mantan Kepala BNPT ini juga mengaku tidak tahu bentuk pertanggungjawaban TNI jika itu terjadi. Sementara di Polri, setiap penindakan diatur dan akan dipertanggungjawabkan di depan Majelis Profesi dan Pengamanan (Propam).

"Karena UU tentang HAM ini tidak memiliki kedaluwarsa, bisa sampai kapanpun. Kemudian bisa berlaku retroaktif (surut). Sehingga petugas negara yang melakukan tindakan mengakibatkan seseorang meninggal dunia atau terluka, itu sebaiknya dilakukan dengan langkah-langkah secara tata hukum yang berlaku," jelasnya.

Tito mencontohkan, jika terjadi perlawanan seseorang terduga teroris. Di dalam institusi Polri, anggota diperintahkan untuk bertindak berlandaskan azas proporsional.

"Misalnya kalau ada perlawanan, kemudian dalam rangka pembelaan diri. Karena kalau tersangka meskipun dia teroris, dia tidak melakukan perlawanan itu tidak boleh dilakukan tindakan represif atau tindakan berlebihan," ucap dia.

"Nah ini anggota-anggota kami (Polri) perlu berlatih dan penegak hukum dilatih untuk melakukan tindakan-tindakan proporsional," tambahnya.

Rekomendasi