Dua hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Bandung hari ini dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus korupsi dana BPJS Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Subang. Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk Bupati nonaktif Subang, Ojang Sohandi (OJS)."Pemeriksaan saksi berkaitan dengan kasus yang bersangkutan dengan OJS," ujar Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Kamis (21/7).Dua hakim yang sedianya diperiksa hari ini adalah Sri Mumpuni dan Marudut Bakara. Pemanggilan untuk Sri merupakan pemanggilan ulang setelah sempat absen pada pemanggilan pertamanya.Sebelumnya, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan, Senin (11/4) di Kejaksaan Tinggi Jabar. Dalam operasi tersebut KPK menciduk jaksa Devianti Roechati dan Lenih Marliani di kantor Kejati Jabar dan Bupati Subang Ojang Sohandi di Subang.Dari hasil operasi tangkap tangan KPK mengamankan uang Rp 528 juta dari Devianti. Sedangkan saat mengamankan Ojang di Subang, KPK berhasil mengamankan uang Rp 385 juta di dalam mobilnya.Dalam kasus ini akhirnya KPK menetapkan lima orang tersangka yakni Lenih Marliani (LM), Jajang Abdul Holik (JAH), Ojang Sohandi (OJS) sebagai pemberi, kemudian Devianti Rochaeni (DVR) dan Fahri Nurmallo (FN) sebagai penerima.Untuk tersangka yang memberikan suap dikenakan pasal 5 ayat 1 huruf a dan b dan atau pasal 13 UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 jo Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Untuk Ojang dikenakan pasal tambahan 12 B.Sedangkan bagi tersangka penerima dikenakan pasal 12 huruf a dan b dan atau pas 11 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Kasus korupsi Jamkesmas Subang, KPK periksa 2 hakim Tipikor Bandung
Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk Bupati nonaktif Subang, Ojang Sohandi (OJS).
Rekomendasi