Delapan centeng atau anak buah Kepala Desa Selok Awar-awar (nonaktif) Hariyono dan kepala preman Mad Dasir, yang ikut melakukan penganiayaan terhadap Tosan, aktivis tambang pasir, mendapatkan hukuman ringan dari hakim.Sebab dalam amar putusan yang dibacakan ketua majelis hakim yang dipimpin Sigit Sutanto, delapan terdakwa yakni Timartim, Gito, Harmoko, Edi Santoso, Eli Sandi Purnomo, Tedjo Sampurno, Ngatiman dan Rudi Hartono dianggap bersalah.Lantaran melakukan pemukulan yang dilakukan beramai-ramai terhadap saksi yakni Tosan. Akibat dari pemukulan tersebut, Tosan terluka dan harus menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Saiful Anwar Malang, selama 21 hari."Secara sah, terdakwa terbukti melakukan pengeroyokan terhadap Tosan. Dengan ini menghukum para terdakwa dengan hukuman masing-masing 12 tahun penjara," terang Hakim Sigit Sutanto saat membacakan amar putusannya di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (23/6).Hukuman vonis yang diberikan hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebab, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Lumajang menuntut ke delapan terdakwa dengan hukuman 15 tahun penjara."Masih kita pikir-pikir dulu," ucap JPU dari Kejaksaan Negeri Lumajang, Na'imullah.
8 Anak buah kades pengeroyok Tosan divonis 12 tahun penjara
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU yaitu 15 tahun penjara.
Advertisement
Rekomendasi