Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 20 tahun penjara, kepada terdakwa Hariyono dan Mad Dasir. Mereka adalah otak pembunuhan Salim Kancil dan penganiayaan terhadap Tosan, di Desa Selok Awar-Awar, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur."Maka menyatakan, mengadili, memutuskan masing-masing terdakwa Hariyono dan Mad Dasir dijatuhi hukuman 20 tahun penjara," kata Hakim Jihad Arkanuddin, saat membacakan amar putusan, Kamis (23/6).Dalam amar putusannya, Hakim Jihad menyatakan Hariyono yang merupakan Kepala Desa Selok Awar-awar (non aktif), dan Kepala Tim 12 Mad Dasir, melanggar pasal 170 ayat 2 juncto Pasal 55 KUHPidana. Mereka terbukti dengan sengaja melakukan pembunuhan berencana.Menurut Hakim Jihad, perbuatan kedua terdakwa menyebabkan penderitaan keluarga korban berkepanjangan dan menghilangkan nyawa orang lain. Kemudian, pembunuhan dan penganiayaan dilakukan secara terang-terangan di muka umum. Lantas perbuatan keduanya dianggap meresahkan masyarakat sekitarnya.Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan jaksa pada Kejaksaan Negeri Lumajang. Mereka menuntut keduanya dengan hukuman pidana penjara seumur hidup.
Dua otak pembunuh Salim Kancil dan penganiaya Tosan divonis 20 tahun
Hariyono dan Mad Dasir terbukti merencanakan membunuh mendiang Salim dan menganiaya Tosan.
Rekomendasi