Panitera PN Bengkulu minta rekeningnya yang diblokir KPK dibuka

Tersangka mengaku hanya punya satu rekening saja yang menjadi sumber penghasilan keluarga.

Yunita Amalia
Oleh Yunita Amalia - Reporter
Panitera PN Bengkulu minta rekeningnya yang diblokir KPK dibuka
Gedung KPK. ©2012 Merdeka.com/dwi narwoko

Panitera Pengadilan Negeri Bengkulu yang menjadi tersangka kasus suap Badaruddin Amsori Bachsin (BAB), memohon agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka rekeningnya yang telah diblokir. Alasannya karena kondisi ekonomi Badarudin sedang sulit."Kami mohon untuk dibukakan kembali rekening gaji karena diblokir. Ini khusus rekening gaji yang memang sangat diperlukan keluarga," ujar kuasa hukum Badaruddin, Rahmat Aminuddin di KPK, Senin (6/6).Rahmat menuturkan kliennya itu hanya memiliki satu rekening saja untuk transaksi gaji dan itu pun sudah terdaftar di Pengadilan Negeri Bengkulu. Terlebih lagi, keluarga kliennya tersebut hanya satu sumber pendapatan saja yakni gaji Badaruddin."Karena memang memang Badaruddin hanya dapat penghasilan dari situ saja. Rekeningnya cuma satu yang terdaftar di PN," imbuhnya.Melalui kuasa hukumnya pula, Badaruddin meminta KPK memperhatikan kondisi kesehatannya. Rahmat mengatakan kliennya itu tengah menderita sakit tulang punggung belakang. Guna memperkuat alasannya itu, Rahmat juga akan membawa hasil rontgen kliennya sebagai bukti bahwa kliennya itu memang benar-benar sakit.Diketahui sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap Senin (23/5) terhadap lima orang di antaranya Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang Janner Purba (JP), Hakim Pengadilan Negeri Kota Bengkulu Toton (T), Panitera PN Kota Bengkulu Badarudin Bacshin (BAB), mantan Kabag Keuangan Rumah Sakit Muhamad Yunus Syafei Syarif (SS) mantan wakil direktur keuangan RS MY Edi Santoni (ES).Dari hasil tangkap tangan tersebut KPK menyita Rp 150 juta di rumah dinas Janner Purba. Pemberian tersebut merupakan pemberian kedua setelah Edi dan Syafei menyerahkan uang suap pertama sebesar Rp 500 juta pada Selasa (17/5). Diduga pemberian uang tersebut bertujuan untuk mempengaruhi putusan perkara agar keduanya bisa bebas.

Rekomendasi