Pengadilan Negeri Jakarta Utara menunda sidang tuntutan Pedangdut Saipul Jamil. Penundaan karena berkas kesiapan dianggap belum lengkap.Pantauan merdeka.com di lokasi, sidang tuntutan atas kasus pelecehan seksual tersebut awalnya dijadwalkan berlangsung pada pukul 16.00 WIB. Namun sekitar pukul 15.40 WIB, Hakim Ketua Ifa Sudewi bila sidang dinyatakan resmi ditunda."Hari ini gelar sidang tuntutan. Kepada Jaksa Penuntut Umum bagaimana kesiapannya?," tanya Ifa kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yansen Dau di ruang persidangan, Senin (6/6).Menanggapi pertanyaan Ifa, Yansen menjawab bahwa sidang terpaksa ditunda. Adapun penyebabnya karena masih perlu kesiapan-kesiapan lainnya."Mohon maaf bu, sidangnya ditunda karena kami masih membutuhkan kesiapan," ujar Yansen.Atas hal itu lah, sidang yang hanya berlangsung 10 menit pun ditutup. Baik Hakim Ketua, JPU maupun Saipul langsung bergegas meninggalkan ruangan."Sidang akan digelar kembali Selasa (7/6)," tutup Ifa.
Sedangkan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Dado, memastikan bahwa sidang tuntutan perkara pedangdut Saipul Jamil ditunda Selasa (7/6) besok. Hal itu karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) kebingungan menentukan pasal mana yang akan menjerat pria yang kerap disapa Bang Ipul ini."Jadi sidang tuntutan ditunda besok. Pihak kami masih menimbang menggunakan pasal mana yang akan diajukan dalam tuntutan nanti yaitu antara Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 mengenai Pasal Perlindungan Anak atau Pasal 292 KUHP," jelas Dado.