Kejanggalan kasus anak SD digilir 8 pria di Semarang

Kapolrestabes Semarang ini bukan kasus pemerkosaan. Menurutnya, jika korban diperkosa, mengapa enggak segera melapor.

Parwito
Oleh Parwito - Reporter
Kejanggalan kasus anak SD digilir 8 pria di Semarang
Ilustrasi Pelecehan Seksual Anak. ©2015 Merdeka.com

Kasus dugaan pemerkosaan yang dialami oleh SR (12), siswi SD di Kawasan Penggaron, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, Jawa Tengah, masih terus didalami Polrestabes Semarang. Delapan orang ditetapkan sebagai pelaku, enam sudah ditangkap, sementara dua masih dalam pengejaran."Saat ini diamankan enam pelaku, dua masih di bawah umur. Kemudian empat lainnya sudah dewasa. Semuanya pengangguran dan putus sekolah," kata Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Burhanudin, Selasa (31/5).Keenam pelaku yaitu IQ (16), AF (16), RI (18) ketiganya warga Pelamongan Sari. WA (36), UP (18), dan satu orang belum diketahui identitasnya. Sementara dua orang yang belum tertangkap berinisial NM dan ZA.Informasi yang dihimpun, siswi berusia 12 tahun itu diduga diperkosa selama satu pekan pada Mei 2016, di beberapa tempat berbeda di Kecamatan Pedurungan.Belum diketahui keterlibatan para pelaku di tiap kejadian tersebut. Informasi awal menyebutkan, korban digilir oleh sejumlah pelaku pada tanggal 7 Mei pukul 00.00 WIB di sebuah gubuk.Lima hari kemudian, tepatnya pada 12 Mei, korban kembali digilir. Dan ketiga kalinya terjadi tanggal 14 Mei. Diduga para pelaku terlebih dahulu mencekoki korban dengan pil koplo sebelum digilir.

Kini korban tengah mengalami trauma. Selain itu, korban masih belia itu mengalami gangguan pada alat vitalnya.Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, Burhanudin memastikan SR bukan korban pemerkosaan. Hubungan badan yang dilakukan dengan para pelaku diduga didasarkan atas rasa suka sama suka."Saya tegaskan bukan diperkosa, tapi didasari rasa suka sama suka. Tidak ada iming apa-apa, cuma bujuk rayu dari pelaku," terang Burhanudin.Burhanudin menganggap ada yang janggal dengan pelaporan kasus ini. Menurutnya, jika memang ini kasus pemerkosaan, kenapa enggak dilaporkan segera."Saya kembali tegaskan ini bukan pemerkosaan, karena sampai dilakukan empat kali di empat TKP. Kalau ini adalah kasus pemerkosaan harusnya dari awal sudah dilaporkan dan korban merasa kesakitan," ujarnya.Terpisah, Kasubdit Renata Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng AKBP Sri Susilowati saat dikonfirmasi mengatakan, kasus tersebut akan ditangani secara serius.


"Ini masuk dalam tindak persetubuhan anak di bawah umur. Ini melanggar undang-undang perlindungan anak," ujar Sri.Sri menjelaskan, kasus ini juga menjadi perhatian serius banyak pihak. "Bukan hanya kepolisian, Pemkot, Kejati dan pihak terkait lain juga ikut menangani," terangnya.Para pelaku dijerat dengan Undang-undang nomer 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun.

Rekomendasi