Gelar nonton bareng PD 2014 ilegal, 7 hotel di Bali digugat

Jumlah tuntutan ganti rugi mencapai Rp 70 miliar.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Gelar nonton bareng PD 2014 ilegal, 7 hotel di Bali digugat
Nonton bareng Piala Dunia 2014. ©istimewa

Tujuh hotel di Bali digugat oleh PT Inter Sport Marketing (ISM), selaku pemegang hak siar siaran langsung Piala Dunia 2014. Ketujuh hotel itu diduga menayangkan siaran langsung ajang kompetisi sepakbola tingkat dunia dalam bentuk komersil, tanpa seizin PT Non Bar Bali, yang mendapat lisensi dari ISM.Gugatan didaftarkan di Pengadilan Niaga, Surabaya. Pengacara PT. ISM, Frederick Billy mengatakan, tujuh hotel itu dianggap melanggar karena menayangkan piala dunia dalam bentuk komersial, seperti nonton bareng di hotel-hotel ataupun nonton bareng di restaurant."Benar, yang menonton piala dunia dalam bentuk komersial di hotel harus mendapatkan lisensi dari PT Non Bar atau ISM, dan kita sudah mengambil tindakan. Ya, kemarin kita daftarkan ketujuh hotel itu secara perdata di Pengadilan Niaga Surabaya," kata Billy, di Denpasar, Selasa (31/5).Sebelumnya, ISM sudah menggugat Hotel Alila Villa Soori, Tabanan, di Pengadilan Niaga Surabaya. Mereka menang dan hotel itu harus membayar Rp 2,5 miliar. Namun, nilai tuntutan ganti rugi kali ini sekitar Rp 10 miliar buat satu hotel. Sehingga jumlah permintaan mencapai Rp 70 miliar.Terkait pengaduan para pemilik hotel kepada DPRD Bali, yang keberatan dengan sikap PT Non Bar, Billy menyatakan itu adalah hak masing-masing. Sebab, dia berkeras kliennya juga memiliki hak secara yuridis prudensial melakukan upaya hukum."Silakan saja, itu hak mereka mau lapor kemana. Kami juga punya hak untuk melakukan upaya hukum, bagi kami tidak masalah. Ini kan sudah ada putusan pengadilan dan Mahkamah Agung, bukan saja di Bali, tapi di Yogya. Bahkan Yogya sudah diputus," ucap Billy.Menurut Billy, kliennya telah memberitahukan kepada seluruh hotel, restoran, dan jenis usaha lainnya di Bali, jika ingin menayangkan siaran langsung supaya mengurus izin di PT Nonbar, sebagai mitra kerja ISM di Bali. Pemberitahuan itu dilakukan dengan bersurat langsung maupun memasang iklan di media massa.Billy menambahkan, banyak pihak merespons dengan melengkapi izin sebelum menayangkan siaran langsung. Namun tidak sedikit yang tidak mengurus izin. Terbukti saat penyisiran dilakukan kliennya ke sejumlah hotel, restoran, maupun tempat usaha komersial lainnya, banyak hotel, termasuk Alila Villa Soori, diam-diam menayangkan siaran langsung dengan tujuan komersial tanpa izin."Artinya mau bagaimana terhadap pelanggaran ini dulu, yang lain bayar kok mereka tidak. Dulu itu rata-rata ada aturannya, bintang lima Rp 100 juta, bintang 4 Rp 80 juta, bintang tiga Rp 60 juta. Itu berlangsung selama 25 hari piala dunia. Kita sudah somasi, sweeping, tapi mereka ngeles terus. Siapapun kita akan kejar," imbuh Billy.

Rekomendasi