Seperti ini hukuman bagi para penjudi dan penjual miras di Aceh

Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh kembali melaksanakan hukuman cambuk terhadap 5 terpidana melanggar qanun Jinayat.

Debby Restu Utomo
Oleh Debby Restu Utomo - Editor
Seperti ini hukuman bagi para penjudi dan penjual miras di Aceh
Suasana hukuman cambuk saat petugas Kejari Banda Aceh memegangi pelaku penjual miras untuk menjalani hukuman cambuk di Masjid Jami’ Syuhada, Desa Lamgigop, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, Selasa (31/5). ©2016 merdeka.com/afif
Rekomendasi