5 Tersangka OTT Bengkulu jalani pemeriksaan perdana hari ini

Para tersangka diperiksa sebagai saksi.

Yunita Amalia
Oleh Yunita Amalia - Reporter
5 Tersangka OTT Bengkulu jalani pemeriksaan perdana hari ini
Enam tersangka OTT Bengkulu tiba di KPK. ©2016 Merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Tersangka kasus suap Pengadilan Negeri Kepahiang hari ini menjalani pemeriksaan perdana di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lima tersangka seluruhnya diagendakan diperiksa hari ini."Pemeriksaan perdana hari ini sebagai saksi terkait penyalahgunaan honor dewan pembina Rumah Sakit M Yunus," ujar Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati, Selasa (31/5).Tersangka yang diperiksa hari ini adalah Badaruddin Bachsin (BAB) Panitera Pengganti PN Bengkulu, Syafei Safri (SS) mantan Kepala Bagian Keuangan RSUD M Yunus, keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ES (Edy Santoni).Selanjutnya ada Edy Santoni selaku mantan wakil direktur umum dan keuangan Rumah Sakit M Yunus yang diperiksa sebagi saksi dengan tersangka BAB. Lalu ada Janner Purba, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu yang diperiksa sebagai saksi dengan tersangka Toton (T) anggota majelis hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu.Terakhir ada Toton (T) diperiksa sebagai saksi atas tersangka Janner Purba (JP).Diketahui, KPK melakukan operasi tangkap Senin (23/5) terhadap lima orang di antaranya Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang Janner Purba (JP), Hakim Pengadilan Negeri Kota Bengkulu Toton (T), Panitera PN Kota Bengkulu BAB, mantan Kabag Keuangan Rumah Sakit Muhamad Yunus Syafei Syarif SS mantan wakil direktur keuangan RS MY Edi Santoni ES.Dari hasil tangkap tangan tersebut KPK menyita Rp 150 juta di rumah dinas Janner Purba. Pemberian tersebut merupakan pemberian kedua setelah Edi dan Syafei menyerahkan uang suap pertama sebesar Rp 500 juta pada Selasa (17/5). Diduga pemberian uang tersebut bertujuan untuk mempengaruhi putusan perkara agar keduanya bisa bebas.Dia juga mengatakan, dalam proses tangkap tangan KPK turut dibantu Polda Bengkulu dan Polres Kepahiang. Akibat perbuatannya kelima tersangka dikenakan pasal sebagai berikut: Untuk pemberi ES dan SS disangkakan melanggar pasal 6 ayat 1 atau pasal 6 ayat 1 huruf a atau b dan atau pasal 13 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.Sedangkan bagi penerima yakni Jenner Purba dan Toton disangkakan pasal 12 huruf a atau b atau c atau pasal 6 ayat 2 atau pasal 11 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.Untuk tersangka BAB disangkakan pasal 12 huruf a atau b atau c atau pasal 6 ayat 2 atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Rekomendasi