Argumen Megawati soal lepasnya Sipadan dan Ligatan dari NKRI

Sengketa dua pulau ini pada akhirnya dimenangkan Malaysia di Mahkamah Internasional.

Astri Agustina
Oleh Astri Agustina - Reporter
Argumen Megawati soal lepasnya Sipadan dan Ligatan dari NKRI
Buku Megawati dilelang Rp 2 miliar. ©2016 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Sengketa Pulau Sipadan dan Ligatan yang berada di Selat Makassar antara Indonesia dengan Malaysia, mencuat sejak tahun 1967. Kemudian finalnya di tahun 2002, saat Megawati Soekarnoputri menjabat sebagai presiden Indonesia kelima.Kemarin saat pidato sambutan gelar Honoris Causa dari Universitas Padjajaran, Bandung, Megawati menjabarkan upaya yang dilakukannya untuk mempertahankan kedua pulau tersebut. Meski pada akhirnya Mahkamah Internasional memenangkan Malaysia."Pada saat saya menjadi Presiden, saya memerintahkan menteri luar negeri untuk terus memperjuangkan agar Sipadan dan Ligatan menjadi bagian dari wilayah Indonesia. Akan tetapi, argumentasi yang diterima Mahkamah Internasional bukan karena Malaysia yang lebih dahulu masuk ke Sipadan atau Ligitan," kata Mega, Rabu (25/5).Bukti sejarah yang diterima Mahkamah Internasional adalah dokumen dari pihak Malaysia yang membuktikan bahwa Inggris, negara yang menjajah Malaysia, dan menjadi bagian dari commonwealth, paling awal masuk Sipadan Ligitan dengan bukti berupa mercusuar dan konservasi burung dan penyu.Sedangkan Indonesia dianggap tidak memiliki hak atas wilayah kedua pulau tersebut, karena Belanda, negara yang menjajah Indonesia, hanya terbukti pernah masuk ke Sipadan Ligitan, namun hanya singgah sebentar tanpa melakukan apapun."Dan putusan Mahkamah Internasional tersebut kebetulan ditetapkan pada tahun 2002, saat saya menjabat sebagai Presiden," imbuhnya.


Berdasarkan informasi yang dihimpun, sengketa Sipadan dan Ligitan bermula saat Indonesia dan Malaysia di forum pertemuan teknis hukum laut, memasukkan dua pulau dalam batas wilayah masing-masing negara.Keduanya lantas sepakat Sipadan dan Ligitan dinyatakan dalam keadaan status quo. Namun dalam perkembangannya, pihak Malaysia membangun resort pariwisata baru yang dikelola swasta.Kemudian dua tahun selanjutnya, atau tahun 1969, Malaysia memasukkan kedua pulau tersebut ke dalam peta nasional. Kemudian di tahun 1996 saat Presiden Soeharto berkunjung ke Kuala Lumpur, akhirnya menyetujui usulan PM Mahathir terkait pembuatan kesepakatan final and binding. Setahun kemudian, kedua negara menandatangani persetujuan tersebut. Indonesia meratifikasi pada tanggal 29 Desember 1997 dengan Keppres Nomor 49 Tahun 1997, sedangkan Malaysia meratifikasi pada 19 November 1997.Tahun 1998, sengketa Sipadan dan Ligitan dibawa ke Mahkamah Internasional. Kemudian Desember 2002, Mahkamah Internasional memutuskan Pulau Sipadan dan Ligatan masuk dalam wilayah Malaysia.

Rekomendasi