Pemerkosa anak di Kediri divonis ringan, Jaksa Agung ajukan banding

Sesuai undang-undang perlindungan anak, hukuman Sony maksimal 15 tahun kurungan.

Ronald
Oleh Ronald - Reporter
Pemerkosa anak di Kediri divonis ringan, Jaksa Agung ajukan banding
Sidang vonis Sony Sandra. ©2016 Merdeka.com

Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri memvonis terdakwa pencabulan anak Sony Sandra (63), sepuluh tahun penjara dan juga denda Rp 300 juta subsider lima bulan kurungan. Jaksa Agung HM Prasetyo menilai hukum tersebut terlalu ringan. Dia sudah menginstruksikan Kejari Kediri melakukan banding.

"Saya sudah perintahkan untuk mengajukan banding dan itu sudah dilaksanakan," tegas Prasetyo di Kejaksaan Agung, Selasa (24/5).

Jaksa Agung punya dasar kuat menilai hukuman itu terlalu ringan. Sebab sesuai undang-undang perlindungan anak, hukuman Sony maksimal 15 tahun kurungan.

"Sesungguhnya kalau dikaitkan dengan UU perlindungan anak sudah cukup 15 tahun. Sementara yang lain ada lagi perkara berbeda di Kediri dan Ngasem. Jadi nanti paling tidak kalau itu dinyatakan terbukti tentu akan digabungkan dan maksimal jadi 20 tahun," harapannya.

Untuk diketahui, 17 Dari 58 anak di bawah umur di Kediri teridentifikasi menjadi korban perkosaan yang diduga dilakukan oleh Sony Sandra alias Koko (60), seorang pengusaha terkenal di kota tersebut. Namun baru lima anak yang berani melaporkan ke pihak berwajib dan sedang dalam proses pengadilan.

"Dua belas orang hilang. Salah satu korban yang 12 ini sudah melahirkan anak laki-laki. Tapi dia juga udah keluar dari kota Kediri," kata Perwakilan masyarakat peduli Kediri, Ferdinand Hutahaean, di Hotel Alia Cikini, Senin (16/5).

Ferdinand juga mengatakan bahwa tersangka sempat menyuap semua korbannya dengan uang Rp 50 juta dan sepeda motor agar tidak melaporkan kasusnya atau bersaksi di pengadilan.

"Salah satu mami plus korban bernama IG diduga menerima uang sogokan dari terdakwa Sony untuk keluar dari Kota Kediri. Diduga IG saat ini berada di Kalimantan," ucap dia.

Pada Senin (23/5), Majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri menjatuhkan vonis sepuluh tahun penjara kepada terdakwa kasus pencabulan Sony Sandra.

Rekomendasi