DPR wacanakan batasi usia seorang hakim utama jadi 60 tahun

Pembatasan usia tersebut didasari oleh pertimbangan kemampuan ‎fisik yang sudah menurun.

Novita Intan Sari
Oleh Novita Intan Sari - Reporter
DPR wacanakan batasi usia seorang hakim utama jadi 60 tahun
ilustrasi pengadilan. ©2014 Merdeka.com

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) saat ini masih terus menggodok RUU Jabatan Hakim, dimana salah satu pembahasannya mengenai usia seorang hakim aktif.‎Untuk jabatan hakim agung yang sebelumnya 70 tahun, diusulkan menjadi 65 tahun. Demikian juga usia hakim tinggi dan hakim utama akan dibatasi menjadi‎ 60 tahun."Apakah wacana ini akan memberikan dampak dan pengaruh, tentunya akan kita lihat," ujar Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) Firman Subagyo kepada wartawan, Jakarta, Selasa (24/5).Dalam RDP (Rapat Dengar Pendapat) dengan ‎Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) dan Forum Diskusi Hakim Indonesia (FDHI), DPR menginginkan agar batas usia setiap jabatan hakim dikurangi.Menurut Firman, pembatasan usia tersebut didasari oleh pertimbangan kemampuan ‎fisik yang sudah menurun. Sebab, fisik dan daya ingat seseorang akan menurun setelah memasuki usia lanjut."Tentunya tadi ada perdebatan mengenai pasal itu karena posisi kalau sudah usia 70 tahun mohon maaf pengalaman oke, tapi tingkat daya ingat dan sebagainya ini yang jadi perhatian kita," jelas Firman.Tidak hanya pembatasan usia, politikus Golkar itu mengatakan bahwa dalam pembahasan ‎juga memperdebatkan kewenangan independen Mahkamah Agung (MA) sebagai pihak yang menentukan posisi dan jabatan serta peningkatan pengawasan kinerja hakim. Nantinya, pengawasan akan diserahkan kepada Komisi Yudisial."Itu agar kedua lembaga tersebut berkoordinasi untuk menentukan jabatan dan mutasi seorang hakim. ‎Sehingga, tidak lagi unsur kepentingan dalam proses pemberian jabatan hakim," tuturnya. ‎"Mutasi jabatan dan sebagainya tidak mengacu kepada like and dislike," ungkap Firman.RUU Jabatan hakim juga akan membahas apakah hakim ad hoc akan dimasukkan ke dalam kategori jabatan hakim atau pejabat negara. Wacana tersebut mengemuka berdasarkan pertimbangan masa bakti seorang hakim ad hoc tidak lama.Jika dimasukkan ke dalam kategori jabatan hakim, maka akan berdampak terhadap keuangan negara. "Kalau tidak dipakai lagi, konsekuensinya terhadap keuangan negara," tutup Firman.

Rekomendasi