Wajah lesu penyuap anggota Komisi V DPR dituntut 2,5 tahun bui

Dirut PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir terseret kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan Tehoru-Laimu Malut.

Nanda Farikh Ibrahim
Wajah lesu penyuap anggota Komisi V DPR dituntut 2,5 tahun bui
Terdakwa Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama (WTU) Abdul Khoir (kanan) saat menjalani sidang kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan Tehoru-Laimu Malut dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, (23/5). Jaksa menuntut penyuap sejumlah anggota Komisi V DPR tersebut dihukum penjara selama 2 tahun 6 bulan dan dengan sejumlah Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan. ©2016 merdeka.com/arie basuki
Rekomendasi