Divonis 9 tahun, 2 terpidana korupsi kredit fiktif BNI ajukan PK

Usai persidangan, Khairul menyebutkan hanya satu novum yang diajukannya.

Abdullah Sani
Oleh Abdullah Sani - Reporter
Divonis 9 tahun, 2 terpidana korupsi kredit fiktif BNI ajukan PK
Ilustrasi Sidang. ©2015 Merdeka.com

Dua terpidana korupsi kredit fiktif BNI 46 Pekanbaru, senilai Rp 40 miliar kepada PT Riau Barito Jaya (BRJ), Atok dan ABC Manurung mengajukan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Tipikor. Kedua terpidana 9 tahun ini mengajukan bukti baru atau novum kepada majelis hakim.Sidang PK ini berlangsung di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Pekanbaru dan dipimpin hakim Rinaldi Trihandoko, Kamis (19/5). Dalam sidang ini, Atok dan ABC Manurung didampingi kuasa hukumnya, Khairul Azwar Anas.Usai persidangan, Khairul menyebutkan hanya satu novum yang diajukannya. Yaitu tentang angsuran kredit yang pernah dibayarkan Direktur PT BRJ, Esron Natitupulu kepada BNI."Nilanya saya lupa karena ada di berkas. Berkas itu sendiri saya tidak megang saat ini karena sudah diserahkan ke majelis hakim," kata Khairul.Khairul menyebutkan, bukti angsuran itu tidak pernah dihadirkan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau sewaktu kedua kliennya tersebut menjalani sidang."Tidak pernah dihadirkan bukti angsuran itu," sebut Khairul.Sementara itu, JPU dari Kejati Riau, Syafril menyatakan tidak ada novum atau bukti baru dalam kasus ini karena semuanya sudah selesai sewaktu semua pesakitan kredit fiktif tersebut diadili. ‎"Tak ada novum, sudah selesai semuanya. Semuanya sudah dihadirkan di persidangan," tegas Syafril.Dalam sidang tersebut, kata Syafril, kedua terpidana hanya menyerahkan berkas ataupun novum yang dimiliki. ‎Seperti diketahui, Atok dan ABC Manurung yang bertugas mengecek kelayakan pengajuan kredit PT BRJ divonis 9 tahun penjara. Dari Rp 40 miliar kredit yang diajukan, negara dinyatakan mengalami kerugian negara Rp 37 miliar.

Rekomendasi