Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Prijanto, belum bisa menanggapi sweeping segala bentuk barang berlambang palu dan arit yang dilakukan kepolisian apakah cukup efektif atau tidak. Namun, kata dia, lambang palu dan arit seharusnya memang tak boleh ada lagi karena melanggar undang-undang."Saya belum bisa mengatakan itu efektif apa enggak. Tapi yang jelas apa yang dilakukan sweeping itu adalah suatu ungkapan bahwa simbol-simbol itu sesuai UU itu dilarang," kata Prijanto di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Jumat, (13/5).Menurut Prijanto, siapa pun bisa melakukan sweeping terhadap beredarnya lambang-lambang PKI. Termasuk TNI, tukang becak dan masyarakat. Namun memang tidak bisa menghakimi."Kalau ada orang ngomong tentara tidak boleh melakukan itu, goblok. Sebab, kalau itu sudah diundang-undangkan itu siapa saja, yang sudah baca atau yang belum baca itu harus bertindak," ungkap Prijanto.Prijanto mengumpamakan PKI seperti copet. Copet itu bukan hanya urusan polisi tapi publik juga bisa menangkap."Habis itu ya, memang tidak bisa menghakimi dan menyelesaikan. Tapi kan bisa dibawa ke pihak yang berwajib. Jadi tentara juga bisa dan habis itu dibawa ke polisi," kata Prijanto.
Saat disinggung soal penjualan kaos berlambang palu dan arit di kawasan Blok M, Prijanto enggak berkomentar banyak. Namun kata dia, harus dicari seluk-beluk penjual kaos itu. Dia mencurigai, mereka ada hubungannya dengan tokoh-tokoh PKI."Maling pun kalau ditanya alasannya ya bakal bilang ke pepet. Nah kasus yang itu juga harus diteliti seluk-beluknya, siapa dia, anak siapa, keturunan siapa. Jangan-jangan masih ada hubungannya dengan PKI," Prijanto mengakhiri.