Iwan Nuari (28) warga Jalan Sei Bilu Laut RT 03 No 01 Kecamatan Banjarmasin Timur tega membunuh Retno Ariandini (24) Guru Honorer, lantaran diduga sering dituduh mencuri barang di rumah pelaku.
Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin AKP Arief Prasetya mengatakan hasil penyidikan sementara pelaku pembunuh guru honorer dijerat dengan pasal hukuman mati.
"Pelaku dendam, karena selama bekerja di rumah korban sering dituduh setiap ada barang yang hilang. Pasal yang kami dijerat pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman maksimal hukuman mati," ujar Arief, di Banjarmasin, Senin (2/5).
Dari hasil penyidikan diketahui pelaku telah menyiapkan sepeda motornya jenis Honda Scoopy berjarak satu kilometer dari rumah korban, agar pelaku bisa melarikan diri usai membunuh korban.
"Selama 30 menit pelaku melaksanakan aksinya hingga korban benar-benar meninggal, lalu pelaku kabur melalui pintu belakang rumah korban," beber Arief.
Sebelumnya, pembunuhan terhadap Retno terjadi pada Jumat (29/4) sore, sekitar pukul 15.30 WITA dan pelaku tertangkap pada Sabtu (30/4) malam, sekitar pukul 19.00 WITA saat berada di Jalan Pembangunan Gang Pandan, Banjarmasin Barat.
"Anggota terpaksa menembak pelaku karena saat ditangkap melawan dan menyerang petugas untuk melarikan diri, hingga menceburkan diri ke rawa-rawa," pungkasnya dikutip dari Antara.