Petugas Subdit Jatanras Dit Reskrimum Polda Metro Jaya membekuk dua sopir ekspedisi, Minggu (1/5). Keduanya diketahui telah menggelapkan 700 kg biji pinang."Kami membekuk dua orang sopir ekspedisi dari PT Semesta Mandiri, yakni Rahmadi dan Hendiri. Keduanya terbukti menggelapkan 700 kg biji pinang," kata Kanit I Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Gunardi, Senin (2/5).Gunardi mengungkapkan, para pelaku telah menyalahgunakan wewenangnya untuk menggelapkan 700 kg biji pinang dari berat aslinya yakni 40 ton yang akan dikirim dari Jambi ke Jakarta."Seharusnya 40 ton biji pinang dikirim dari Jambi menuju ke Pergudangan Marunda Center, Jakarta Utara. Tapi sesampainya di sana berkurang 700 kg," ujarnya.Gunardi menjelaskan pelaku secara diam-diam mengambil sedikit demi sedikit biji pinang lalu menjualnya dengan harga Rp 1000 per kg di Lampung."Namun pelaku sudah kami tangkap semalam di Lampung berikut barang bukti berupa tiga unit ponsel serta satu buah dompet. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan," tutupnya.
Gelapkan 700 Kg biji pinang, 2 sopir ekspedisi ditangkap polisi
Pelaku secara diam-diam mengambil sedikit demi sedikit biji pinang lalu menjualnya seharga Rp 1000 per kg di Lampung.
Rekomendasi