2 Pelaku di bawah umur pembunuh Salim Kancil dituntut 7 tahun bui

Tuntutan JPU terbilang ringan. Sebab keduanya bisa dituntut 20 tahun penjara.

Bruriy Susanto
Oleh Bruriy Susanto - Reporter
2 Pelaku di bawah umur pembunuh Salim Kancil dituntut 7 tahun bui
Sidang kasus Salim Kancil. ©2016 merdeka.com/moch andriansyah

Dua pelaku yang masih di bawah umur ikut terlibat dalam penganiayaan dan pembunuhan Salim Kancil, aktivis tambang pasir di Desa Selok Awar-awar, Lumajang, Jawa Timur, dituntut 7 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Lumajang, Selasa (26/4).Persidangan yang digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Surabaya, Jaksa Penuntut Umum Dwi Novantoro menjelaskan, dua terdakwa yang masih di bawah umur yakni ABD dan, IY yang sama-sama berusia 16 tahun, telah bersalah melakukan pemukulan terhadap korban, Salim Kancil, dengan batu."Menyatakan terdakwa bersalah dijerat pasal 340 KUHP jo pasal 55 KUHP, dengan tuntutan tujuh tahun penjara," terang Dwi Novantoro, Selasa (26/4).Tuntutan yang diberikan JPU itu dikatakan masih ringan. Sebab, JPU mempunyai pertimbangan, berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012. Kedua terdakwa harusnya mendapatkan hukuman 20 tahun penjara."Karena, masih di bawah umur maka hukumannya setengahnya, tujuh tahun penjara," tegas dia.

Rekomendasi