Pemkab Karangasem tandatangani MoU dengan Kejari Amlapura

Penandatanganan MoU ini dilakukan langsung Bupati Karangasem I Gusti Ayu Mas Sumatri.

Dwajareka
Oleh Dwajareka - Reporter
Pemkab Karangasem tandatangani MoU dengan Kejari Amlapura
Bupati Karangasem teken MoU. ©2016 merdeka.com/haris kurniawan

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karangasem bersama Kejaksaan Negeri Amlapura sepakat menandatangani naskah memorandum of understanding (MoU) terkait penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara Penandatanganan MoU ini dilakukan langsung Bupati Karangasem I Gusti Ayu Mas Sumatri bersama Kepala Kejaksaan Negeri Amlapura Ivan Jaka MW di ruang pertemuan Kantor Bupati Karangasem, Bali. Mas Sumatri mengapresiasi dan mendukung kesepakatan tersebut. Menurutnya, MoU ini menjadi langkah awal untuk meningkatkan kerjasama kedua belah pihak terkait persoalan itu. "Ini sesuai dengan visi misi kita bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme," jelasnya.Selaku penyelenggara pemerintahan daerah, lanjut Mas Sumatri, pihaknya dalam melaksanakan tugas dan wewenang dapat bertindak di bidang hukum perdata dan tata usaha negara. "Penyelesaian permasalahan hukum perlu penanganan secara profesional dan proporsional, sehingga dapat menjaga wibawa pemerintah. Artinya fungsi Kejaksaan tidak hanya mempunyai tugas dan wewenang sebagai Jaksa Penuntut Umum.""Tetapi Kejaksaan pula dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah tepatnya sebagai pengacara negara di Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara," tegasnya. Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Amlapura Ivan Jaka menyampaikan, penandatanganan kesepakatan ini diharapkan dapat menjadi sarana untuk mempererat hubungan antara Kejaksaan dan Pemkab Karangasem."Ruang lingkup kespakatan iniini meliputi, bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum. Tujuannya ntuk melakukan penyelamatan keuangan, kekayaan/asset milik Pemkab. Karangasem," kata dia.

Rekomendasi