Pembahasan draf revisi Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang tindak pidana terorisme mulai bergulir di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Asrul Sani melihat ada beberapa poin dalam draf yang diajukan pemerintah berpotensi melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
Menanggapi itu Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Tito Karnavian ikut angkat suara. Meski dianggap melanggar HAM, BNPT tetap mendukung draf revisi undang-undang terorisme. UU ini diperlukan untuk memangkas habis jaringan terorisme agar tidak tumbuh subur di Indonesia.
"Sekarang ini seribu lebih teroris sudah tertangkap dalam kurun waktu 14 tahun seperti ini, petanya sudah terang benderang," ujar Tito di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa (19/4).
Revisi UU itu bisa mengkriminalisasikan upaya menumbuhkan terorisme yang belum diatur sebelumnya. Seiring perjalanan waktu, mulai terlihat upaya-upaya menumbuhkan terorisme.
Semisal adanya WNI yang mengikuti pelatihan militer di Suriah dan bergabung dengan kelompok radikal. Atau provokasi untuk melakukan tindakan terorisme dengan dalih agama. Revisi UU terorisme bisa menangkal hal-hal semacam itu.
"Ya bodoh sekali menurut saya kalau kita tidak mengkriminalisasi itu," kata Tito.