Anggota DPR Komisi VII Dewie Yasin Limpo yang juga terdakwa kasus proyek pembangunan pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai, Papua, menilai apa yang disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said dalam kesaksiannya sudah sesuai dengan kenyataan. Hal tersebut disampaikan usai Dewie usai menjalani sidang kasus proyek pembangunan pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai, Papua."Sesuai dengan apa yang dikatakan dalam persidangan. Artinya sesuai dengan kenyataan yang ada pada saat itu. Saya menyerahkan proposal ke pak menteri di depan rapat kerja komisi VII DPR dengan Menteri ESDM," kata Dewie di Ruang Sidang Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta, Senin (4/4).Namun, Dewie tidak mengaku apakah proposal yang diajukannya disetujui atau tidak oleh kementerian. "Yang mengetahui teknisnya apa dan apa kan bukan kami tapi kementerian terkait atau Dirjen terkait secara teknis. Tidak secara khusus lagi saya ikuti apa ditolak atau diapakan gitu," tandasnya.Dalam sidang kali ini, JPU KPK menghadirkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said untuk membeberkan terkait kasus yang menjerat Dewie Yasin Limpo.Diketahui sebelumnya, Dewie Yasin Limpo memperkenalkan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Deiyai Irenius Adii kepada Dirjen Energi Baru dan Terbarukan ESDM Rida Mulyana, dan Menteri ESDM Sudirman Said di DPR. Dewie mengutarakan keinginan Irenius soal pasokan listrik di Kabupaten Deiyai, Papua.Dewie Yasin Limpo dan stafnya didakwa menerima uang sebesar SGD177.700 dari Kepala Dinas ESDM Deiyai, Papua, Irenius Adii dan pemilik PT Abdi Bumi Cenderawasih, Setiady Jusuf.Uang itu diberikan agar Dewie Yasin mengusulkan proyek pembangunan pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai, Papua ke dalam APBN 2016.
Dewie Yasin Limpo sebut kesaksian Sudirman Said sesuai kenyataan
"Saya menyerahkan proposal ke pak menteri di depan rapat kerja komisi VII DPR dengan Menteri ESDM," kata Dewie.
Advertisement
Rekomendasi