Nakhoda kapal Malaysia curi ikan Indonesia sampai 600 Kg

Kapal juga tidak dilengkapi dokumen dan izin operasional dari Pemerintah Indonesia.

Yan Muhardiansyah
Oleh Yan Muhardiansyah - Reporter
Nakhoda kapal Malaysia curi ikan Indonesia sampai 600 Kg
Ilustrasi kapal asing Malaysia. ©2015 AFP PHOTO/RUDI HARTONO

Seorang warga negara Malaysia, Chia Kee Chan (52), diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (31/3). Nakhoda kapal ini didakwa telah melakukan illegal fishing di perairan Selat Malaka Indonesia.Dakwaan terhadap Chia Kee Chan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dari Kejari Belawan di hadapan majelis hakim yang diketuai Fareen. Dia dinyatakan telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1), Pasal 93 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2), pasal 98 jo Pasal 42 ayat (3), Pasal 85 jo pasal 9 ayat (1) UU No. 45 tahun 2009 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.Chia Kee Chan merupakan nakhoda kapal trawl berbendera Malaysia, dengan nomor lambung SLFA 4778. Kapal itu ditangkap di Selat Malaka perairan Indonesia, Rabu (17/2) dinihari lalu.Kapal itu dihentikan Petugas Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (PSDKP KKP) yang berpatroli dengan Kapal Hiu 004. "Di kapal ditemukan sekitar 600 Kg ikan berbagai jenis dan alat tangkap trawl atau pukat harimau yang dilarang digunakan di perairan Indonesia," ujar JPU.Kapal juga tidak dilengkapi dokumen dan izin operasional dari Pemerintah Indonesia. Mereka ditengarai kerap mencuri ikan di perairan Indonesia kemudian dijemput pengumpul kemudian dibawa ke Malaysia.Usai pembacaan dakwaan majelis hakim menunda sidang. Mereka menjadwalkan sidang berikutnya digelar pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Rekomendasi