Polisi tetapkan 8 tersangka baru kasus pembakaran Rutan Bengkulu

Penghuni rutan yang ditetapkan sebagai tersangka itu diduga ikut melakukan tindakan perusakan Rutan Malabero.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Polisi tetapkan 8 tersangka baru kasus pembakaran Rutan Bengkulu
Ilustrasi penjara. ©shutterstock.com

Polresta Bengkulu menetapkan delapan tersangka baru dalam kasus kebakaran dan kerusuhan Rumah Tahanan Negara Malabero, Kota Bengkulu pada Jumat (25/3) lalu. Sebelumnya, polisi telah menetapkan 17 orang tersangka kasus tersebut.Kapolres Kota Bengkulu, AKBP Ardian Indra Nurinta mengatakan, delapan tersangka merupakan pengembangan pemeriksaan lebih dari 50 orang saksi yang mengetahui dan melihat peristiwa pembakaran tersebut."Delapan tersangka ini inisialnya AW, MK, SA, HD, EP, AE, FA dan YP," kata Ardian, di Bengkulu, Rabu (30/3) dikutip dari Antara.Penghuni rutan yang ditetapkan sebagai tersangka itu diduga ikut melakukan tindakan perusakan Rutan Malabero. Mereka disangkakan melanggar pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana."Untuk AW, karena dia juga melakukan perusakan dan pembakaran, dia melanggar pasal 178 ayat 2 dan 170 KUHP," ujarnya.Untuk tindakan tersangka yang melanggar pasal 170 KUHP ancaman hukumannya yakni hukuman kurungan dengan masa tahanan di atas lima tahun."Ancaman bagi pembakar karena menyebabkan orang mati, yakni seumur hidup," ucapnya.Seperti diketahui, Rumah Tahanan Negara Malabero di Kelurahan Sumur Meleleh, Kota Bengkulu, terbakar pada Jumat pekan lalu, sekitar pukul 21.30 WIB. Kebakaran rutan membuat puluhan anggota keluarga narapidana mendatangi lokasi, karena khawatir dengan keselamatan jiwa anggota keluarga mereka.Personel polisi dari Polda Bengkulu membantu evakuasi ratusan tahanan dari Rutan Malabero. Ratusan narapidana dengan bertelanjang dada diamankan di salah satu bangunan di dekat Rutan, lalu dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Bentiring menggunakan kendaraan. Lima orang narapidana tewas dalam tragedi itu.

Rekomendasi