Jaksa Agung senang praperadilan deponering AS dan BW ditolak

"Deponering itu bukan bagian dari hukum acara, yang bisa dipraperadilkan."

Juven Martua Sitompul
Oleh Juven Martua Sitompul - Reporter
Jaksa Agung senang praperadilan deponering AS dan BW ditolak
Jaksa Agung HM Prasetyo di Kejari Kediri. ©2016 merdeka.com/imam mubarok

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan praperadilan deponering kasus dua pimpinan KPK, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto (BW) serta Surat Ketetapan Pemberhentian Penuntutan (SKP2) terhadap kasus penyidik KPK Novel Baswedan. Praperadilan ditolak lantaran objek dari permohonan tidak sesuai.Jaksa Agung M Prasetyo mengapresiasi keputusan PN Jaksel tersebut. Menurutnya, keputusan yang dikeluarkan oleh Hakim Sutiyono sudah tepat sasaran sebagaimana Undang-undang menyebutkan jika deponering bukan bagian dari hukum acara yang bisa dipraperadilkan."Seperti saya katakan deponering itu bukan bagian dari hukum acara, yang bisa dipraperadilkan itu hukum acara. Jadi keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu sudah benar," kata Prasetyo di Kejagung, Jakarta, Rabu (23/3).Mantan politikus NasDem ini kembali menegaskan jika deponering merupakan kewenangan yang diberikan Undang-undang terhadap Jaksa Agung."Deponering itu kewenangan yang diberikan Undang-undang kepada Jaksa Agung untuk mengesampingkan perkara," tegasnya.Dia kembali mengingatkan kepada semua pihak kalau deponering adalah keputusan final. Ditegaskan dia, keputusan tersebut tidak bisa diganggu gugat oleh pihak manapun."Ini untuk mengingatkan kembali ke semua pihak bahwa deponering itu adalah keputusan final yang dikeluarkan Jaksa Agung untuk mengesampingkan perkara demi kepentingan umum," tandasnya."Pengadilan menilai tepat, semua orang harus menerima itu sebagai hal yang tepat, ini namanya hak prerogatif," pungkas Prasetyo.Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan Praperadilan yang diajukan dua terpidana kasus korupsi, Otto Cornelis Kaligis dan Suryadharma Ali atas keputusan Jaksa Agung M Prasetyo yang melakukan deponering terhadap kasus dua pimpinan KPK Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.Selain menolak praperadilan kasus Samad dan BW, pengadilan juga memutuskan untuk tidak menerima permohonan praperadilan terkait Surat Ketetapan Pemberhentian Penuntutan (SKP2) terhadap kasus penyidik KPK Novel Baswedan yang dikeluarkan Kejaksaan Negeri Bengkulu."Menyatakan permohonan praperadilan dari pemohon tidak dapat diterima," kata Hakim Sutiyono saat membacakan putusan di PN Jaksel, Jakarta, Rabu (23/3).Dalam amar putusannya, Sutiyono selaku hakim tunggal mempertimbangkan objek dari permohonan yang diajukan oleh dua terpidana kasus dugaan korupsi tersebut tidak sesuai dengan permohonan. Menurutnya, pemohon mengajukan permohonan pada 19 Februari 2016, padahal SKP2 kasus Novel dikeluarkan pada 23 Februari 2016.Sehingga, hakim menilai surat permohonan mendahului penerbitan SKP2. Selain itu, hakim menganggap PN Jaksel tidak berwenang mengadili permohonan tersebut. Pasalnya, SKP2 dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri Bengkulu.Bukan hanya itu, hakim juga mempertimbangkan isi permohonan dari pemohon yang perihal kasus Samad dan BW. Di mana permohonan meminta pengadilan membatalkan SKP2 kasus Samad dan BW.Sedangkan, dalam surat keputusan Prasetyo adalah mengesampingkan atau deponering perkara Samad dan BW. Untuk itu, dinilai hakim permohonan dari pemohon salah objek.

Rekomendasi