Bacakan pledoi, penyuap Dewie Yasin Limpo sebut salah masuk pintu

Irenius mengaku hanya berjuang agar masyarakat Kabupaten Deyai bisa menikmati listrik.

Intan Umbari Prihatin
Oleh Intan Umbari Prihatin - Reporter
Bacakan pledoi, penyuap Dewie Yasin Limpo sebut salah masuk pintu
Irenius tersangka terkait kasus Dewie Yasin Limpo. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Dua terdakwa penyuap anggota DPR RI komisi VII Dewie Yasin Limpo yakni terdakwa I Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Deiyai, Papua Irenius Adii dan terdakwa II pemilik PT Bumi Abdi Cendrawasih Setiadi Jusuf menjalani sidang terakhir dengan agenda membacakan nota pembelaan.

Mereka dituntut JPU KPK 3 tahun penjara karena diduga menyuap Dewie Limpo untuk memuluskan proyek pembangkit listrik tenaga mikro hidro di Kabupaten Deiyai. Dalam pledoinya, Irenius Adii menyebut dirinya menjadi korban Dewie Yasin Limpo.

"Saya sangat kecewa dan menyesal. Sangat sangat kecewa mengikuti Dewie Yasin untuk menyiapkan dana untuk menerangi Kabupaten Deyai," ucapnya di ruang sidang pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta, Kamis (17/3).

Dia merasakan betul keterbelakangan Kabupaten Deyai tanpa fasilitas listrik. Irenius mengaku hanya berjuang agar masyarakat Kabupaten Deyai bisa menikmati listrik. Namun dia justru salah melangkah karena bertemu Dewi Limpo.

"Saya akan berjuang sampai Deyai terang benderang dan tidak merasakan gelap gulita pada saat saya hidup dari SD sampai SMA," bebernya.

"Saya berjuang untuk masyarakat Deyai namun saya salah pintu dan salah orang," tambahnya.

Dia merasa terjebak dalam permainan Dewi Limpo. "Saya hanya terjebak untuk menggunakan hak si politikus dalam kesusahan masyarakat Deyai yang memberikan dana pengawalan atau fee," tandasnya.

Diketahui, Irenius dan pemilik PT Bumi Abdi Cendrawasih Setiadi Jusuf telah dituntut oleh JPU dengan 3 tahun bui. Mereka berdua terbukti telah menyuap Dewi Yasin Limpo untuk memuluskan proyek pembangkit listrik tenaga mikro hidro di Kabupaten Deiyai.

Atas tindakannya mereka berdua dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Pasal 20 Tahun 2001 KUHP.

Rekomendasi