Seorang guru Sekolah Menengah Atas Negeri di Kota Bau-Bau, Sulawesi Tenggara, dilaporkan istrinya ke polisi karena tak memberi nafkah. Guru berinisal AL (43) diduga tidak memberikan nafkah kepada keluarganya selama tiga tahun.Kanit Reskrim Polsek Murhum Kota Bau-Bau, Bripka Asraruddin mengatakan, setelah menerima laporan dari istri WN (45), petugas langsung memeriksa sejumlah saksi dan menetapkan AL sebagai tersangka."Dari laporannya korban sudah tidak diberi nafkah selama tiga tahun oleh suaminya, termasuk biaya sekolah anaknya juga tidak dibiayai oleh bapaknya itu. Namun kami masih dalami pemeriksaannya, sehingga kita juga belum melakukan penahanan terhadap tersangka," ujar Asraruddin, di Bau-Bau Selasa (15/3), dikutip dari Antara.Asraruddin mengatakan, dalam kasus itu, AL dijerat dengan undang-undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Namun, dia tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun.Akibat perbuatannya itu, AL disangkakan melanggar pasal 49 huruf a nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, dengan ancaman tiga tahun penjara.
Tak nafkahi keluarga 3 tahun, guru di Bau-Bau dipolisikan istri
Petugas langsung memeriksa sejumlah saksi dan menetapkan AL sebagai tersangka.
Rekomendasi