Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi menegaskan kasus teror yang dialami dia melalui layanan pesan singkat ancaman yang dikirimkan oleh guru honorer bernama Mashudi telah selesai. Yuddy telah mencabut laporan di Polda Metro Jaya."Kasus ini sudah selesai karena saya sudah memaafkan perbuatan Mashudi dan telah mencabut laporan dari Polda Metro Jaya begitu mengetahui belakangan ternyata pelaku adalah seorang guru honorer di salah satu SMA di Brebes, Jawa Tengah," ujar Yuddy di kediamannya di Jakarta, Minggu (13/3).Yuddy menekankan bahwa dasar dirinya melaporkan Mashudi kepada pihak kepolisian karena yang bersangkutan sudah mengancam keselamatan jiwa dirinya dan keluarga.Selain itu Mashudi juga dinilainya telah menghina Presiden dan beberapa Menteri Kabinet Kerja dengan kata-kata yang tidak pantas."Dia melakukan ini sudah berbulan-bulan lewat SMS ke nomor HP pribadi saya. Namun dia sendiri tidak pernah menyebutkan identitas ataupun pekerjaannya," jelas Yuddy.Yuddy menambahkan, saat melaporkan Mashudi ke polisi, dirinya sama sekali tidak pernah berpikir bahwa Mashudi adalah seorang guru, karena isi SMS ancaman yang dikirimkan tidak mencerminkan perilaku seorang insan pendidikan yang sepatutnya menjadi teladan."Teman-teman pers silakan saja baca SMS yang dikirimkan Mashudi kepada saya. Saya sudah bersabar, bahkan saya membalas SMS tersebut agar dia banyak istighfar dan berzikir. Sebagai umat muslim yang beriman, saya ingin menjalin silaturahmi yang baik dengan siapapun, bahkan ketika orang tersebut membenci saya. Saya tahu ini adalah risiko jabatan saya sebagai Menteri PANRB," tutur Yuddy.Oleh karena itu, Yuddy menegaskan bahwa pelaporan yang dilakukan tidak ada hubungannya dengan persoalan penyelesaian tenaga honorer kategori 2.Di sisi lain Yuddy mengapresiasi Tim Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya yang telah berhasil mengidentifikasi pelaku dan segera melakukan tindakan atas laporannya tersebut.Menurut Yuddy, kasus ini adalah pelajaran bahwa UU ITE di Indonesia tidak membenarkan siapapun menghina atau mengancam orang lain melalui media elektronik ataupun media sosial."Kalau pelaku memang orang benar, jelas, dan bertanggung jawab, dia tidak akan membiarkan dirinya untuk melakukan hal yang melanggar hukum. Masyarakat sebaiknya tahu ancaman pelanggaran UU ITE untuk hal ini mencapai 12 tahun penjara," ujar Yuddy.Sementara itu terkait pengangkatan honorer kategori 2 sebagai pegawai negeri sipil, Yuddy mengimbau seluruh honorer K2 untuk bersabar dan mengikuti mekanisme seleksi CPNS sesuai dengan UU No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara."Bagi para honorer yang berusia di bawah 35 tahun dipersilakan mengikuti ujian seleksi CPNS. Sedangkan bagi yang berusia di atas 35 tahun diperkenankan mengikuti ujian seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)," kata dia.Yuddy menyatakan apabila honorer K2 bersedia menerima alternatif solusi tersebut, secara administratif dimungkinkan untuk dibantu oleh upaya afirmasi dalam koridor yuridis formal.
Sudah cabut laporan, Menteri Yuddy tegaskan kasus teror SMS selesai
Yuddy menegaskan bahwa pelaporan yang dilakukan tidak ada hubungannya dengan persoalan penyelesaian tenaga honorer K2.
Rekomendasi