2 Kopassus pengeroyok anggota TNI AU dibui 3,5 tahun dan dipecat

Pratu Hendrik dan Pratu Dedy menyatakan banding. Tiga rekan mereka hanya divonis penjara berbeda, tapi tak dipecat.

Kresna
Oleh Kresna - Reporter
2 Kopassus pengeroyok anggota TNI AU dibui 3,5 tahun dan dipecat
Ilustrasi Sidang. ©2014 Merdeka.com

Dua anggota Kopassus divonis bersalah dalam kasus pengeroyokan mengakibatkan kematian salah seorang anggota TNI AU, dalam Pengadilan Militer Yogyakarta. Kedua anggota korps baret merah itu, yakni Pratu Hendrik Supriyadi dan Pratu Dedy Irawan, dijatuhi hukuman pidana tiga tahun enam bulan dan dipecat dari TNI.Sekretaris Dilmil II-11 Yogyakarta, Kapten CHK Handoko mengatakan, keduanya langsung menyatakan banding setelah vonis dijatuhkan."Dua anggota dijatuhkan pidana dan dipecat, tapi mereka langsung mengajukan banding," kata Handoko saat dikonfirmasi merdeka.com, Jumat (4/3).Hendrik dan Dedy dinyatakan terbukti memenuhi unsur Pasal 170 ayat 1 ke 3 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Sedangkan tiga terdakwa lainnya divonis berbeda. Serda Azan Akbar Retsalos dan Prada Rice Predo Laelaem diganjar hukuman satu tahun enam bulan penjara, serta Prada Jamaludin dihukum satu tahun penjara."Yang tiga tidak pecat. Kalau soal banding mereka masih pikir-pikir," tambah Handoko.16 Anggota Kopassus Grup II Kandang Menjangan Surakarta mengeroyok anggota TNI AU, pada Minggu, 31 Mei 2015, di Karaoke Bima, Solo Baru, Sukoharjo. Akibatnya, Serma Zulkifli meninggal dunia pada Senin, 1 Mei 2015.

Rekomendasi