Demi air warga Makassar, saya jadi korban konspirasi politik

Ilham Arief dituntut delapan tahun bui.

Intan Umbari Prihatin
Oleh Intan Umbari Prihatin - Reporter
Demi air warga Makassar, saya jadi korban konspirasi politik
Ilham Arief Sirajuddin ditahan KPK. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajudin malam ini, (22/2) menjalani sidang pembacaan nota pembelaan (pledoi). Sebelumnya Ilham telah dituntut oleh JPU dengan delapan tahun bui.Pledoi yang berisi 56 halaman ini ia beri judul 'Demi air warga Makassar saya jadi korban konspirasi politik'. Dalam pledoinya, Ilham mengklaim bahwa dirinya menjadi korban politisasi dan kriminalisasi isu Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).Ilham menilai, kasus yang menyeret dirinya ke dalam meja hijau karena adanya masalah korupsi dalam upaya untuk mengarahkan seolah-olah kerja sama rehabilitasi kelola dan tranfer (ROT) instalasi perusahaan daerah air minum (PDAM) di Makassar."Padahal tidak demikian adanya. Ada masalah yang jauh lebih serius dan itu menyangkut kepentingan orang banyak. Menyangkut kehidupan warga Makassar dan menyangkut kewajiban pemerintah terhadap warganya," ucapnya ketika di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (22/2).Dirinya menceritakan, setiap momentum politik atau pilkada kasus PDAM ini selalu muncul dan menyudutkan dirinya. "Saya memang dikait-kaitkan dan disudutkan dengan kasus PDAM," ungkapnya.Padahal menurutnya kerja sama PDAM dengan PT Traya bisa dirasakan oleh masyarakat Makassar dan merasakan manfaat berupa kenikmatan air yang bersih."Dari kerja sama ini juga sejak tahun 2011, PDAM Makassar yang tadinya krisis dan terlilit utang sudah bisa mendapatkan hasil berupa keuntungan," jelasnya.Kemudian, menurut Ilham selama dirinya menjabat di Makassar, PDAM Kota Makassar mendapat penghargaan dari BPPSPAM sebagai PDAM terbaik. "Yang mampu membayar utang ke negara di tengah raturan PDAM lain yang masih dicap sebagai perusahaan tidak sehat," ungkapnya."Semoga air yang mereka nikmati membawa berkah dan manfaat. Sebab, air digunakan untuk minum, untuk hidup, dan digunakan berwudhu untuk beribadah bagi warga muslim di kawasan ini, semoga hasil kerja keras ini membawa amal jariah bagi saya, meskipun status saya terdakwa," tandasnya.Dari pantauan merdeka.com, sidang pembacaan pledoi masih berlangsung. Tidak hanya Ilham yang akan membacakan pledoi, kuasa hukum Ilham Sirajudin pun akan membacakan nota pembelaan dengan 307 halaman.Pada 16 Februari 2016, Mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin telah dituntut delapan tahun penjara oleh JPU KPK.Ilham Arief Sirajuddin pun dijerat dengan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI no 31 Tahun 1999 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Ji Pasal 64 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dakwaan alternatif kedua.Selain itu, jaksa meminta hakim Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 5.505.000.000 dan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk mengganti uang pengganti tersebut.Diketahui, Walikota Makassar periode 2004-2009 dan 2009-2014 itu dinilai jaksa, bersama-sama dengan Direktur Utama PT Traya dan PT Traya Tirta Makassar Hengky Widjaja mengarahkan Direksi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar untuk menunjuk Perusahaan tertentu, memerintahkan untuk melakukan pembayaran air curah yang tidak dianggarkan dalam RKAP PDAM Kota Makassar dan meminta untuk tetap melanjutkan Kerjasama Rehabilitasi, Operasi dan Transfer (ROT) Instalasi Pengolahan Air (IPA) II Panaikang Tahun 2007-20013. Akibat perbuatannya merugikan keuangan negara senilai Rp 45,844 miliar.

Rekomendasi