Usai menang Pilkada, Amran Sinaga menyerahkan diri ke Kejaksaan

Amran dimasukkan ke Lapas Pematang Siantar untuk menjalani hukuman 4 tahun penjara.

Yan Muhardiansyah
Oleh Yan Muhardiansyah - Reporter
Usai menang Pilkada, Amran Sinaga menyerahkan diri ke Kejaksaan
Ilustrasi Sidang. ©2015 Merdeka.com

Calon wakil bupati dengan perolehan suara terbanyak pada Pilkada Simalungun 2016, Amran Sinaga, menyerahkan diri untuk dieksekusi Kejaksaan, Senin (22/2). Birokrat ini dimasukkan ke Lapas Pematang Siantar untuk menjalani hukuman 4 tahun penjara, dalam perkara pemberian izin yang tidak sesuai tata ruang."Ir Amran Sinaga melalui penasihat hukumnya menghubungi Kasi Pidum (Kejari Simalungun) untuk melaksanakan eksekusi dari putusan Mahkamah Agung (MA) No 194/K/Pidsus/2012 tertanggal 22 September 2014," kata Kasi Penerangan dan Hukum Kejati Sumut, Bobby Sandri.Amran bersama penasihat hukumnya datang ke Kejari Simalungun sekitar pukul 09.00 WIB. Kasi Pidum Kejari Simalungun Anggara pun melaksanakan eksekusi dan mengirimnya ke LP Pematang Siantar untuk menjalani hukuman selama 4 tahun penjara.Eksekusi dilakukan jaksa setelah lebih dari setahun lalu Mahkamah Agung (MA) menyatakan Amran Sinaga terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana dengan sengaja sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan atau turut melakukan perbuatan sebagai pejabat yang berwenang menerbitkan izin tidak sesuai dengan tata ruang.Dalam amar putusan tertanggal 22 September 2014, majelis hakim yang diketuai Artidjo Alkostar menjatuhinya hukuman 4 tahun penjara. Hukuman ini lebih rendah setahun dibandingkan dengan tuntutan 5 tahun penjara yang diajukan jaksa pada pengadilan tingkat pertama."Amran Sinaga didakwakan Pasal 73 ayat (1) jo 37 ayat (7) UU No 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang," jelas Bobby.Amran Sinaga dieksekusi hanya 11 hari setelah KPU Simalungun menetapkan dia dan calon Bupati JR Saragih sebagai peraih suara terbanyak Pilkada Simalungun yang digelar 10 Februari lalu. Putusan pleno KPU Simalungun pada Rabu (17/2), menetapkan pasangan calon (paslon) JR Saragih-Amran Sinaga sebagai peraih suara terbanyak, yakni 120.860 suara atau 34,74 persen, unggul dari pesaing terdekat, yakni Tumpak Siregar-Irwansyah Damanik, yang meraih 92.454 suara atau 26, 57 persen.Perkara yang membelit Amran sempat memicu ketegangan pada Pilkada Simalungun. Karena status terpidana Amran, KPU Simalungun yang berpegang pada Peraturan KPU No 9 Tahun 2015 Pasal 88 ayat (1) huruf b, membatalkan pencalonan pasangan JR Saragih-Amran Sinaga hanya 3 hari menjelang pencoblosan, Minggu (6/12/2015).Protes muncul di kantor KPU Simalungun setelah pencoretan itu. Sempat terjadi kericuhan dan aksi pelemparan batu hingga tiga polisi terluka. Polisi bahkan sempat menembakkan gas air mata untuk membubarkan massa. Pasangan JR Saragih-Amran Sinaga juga langsung merespons dengan melakukan upaya hukum. Mereka menggugat pembatalan pencalonan yang dilakukan KPU Simalungun ke PTTUN Medan. Mereka dimenangkan yang kemudian berimplikasi pada penundaan pilkada yang seharusnya digelar serentak dengan daerah lain pada 9 Desember 2015.Perkara itu kemudian bergulir di Mahkamah Agung. JR Saragih-Amran Sinaga kembali dimenangkan dan mereka pun ikut pilkada yang digelar pada Rabu (10/2) lalu.Pada pilkada itu mereka dinyatakan KPU Simalungun sebagai peraih suara terbanyak. Namun, Amran dijebloskan ke penjara.

Rekomendasi