Kasus suap Damayanti, KPK periksa dua politikus PKB

Kemarin penyidik KPK juga telah memanggil Musa yang juga anggota DPR dari PKB.

Intan Umbari Prihatin
Oleh Intan Umbari Prihatin - Reporter
Kasus suap Damayanti, KPK periksa dua politikus PKB
Damayanti Wisnu Putranti diperiksa KPK. ©2016 Merdeka.com/imam buhori

KPK menjadwalkan memeriksa anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PKB, Alamudin Dimiyati Rois dan Drs Fathan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-PR). Kedua anggota Komisi V DPR RI tersebut akan menjadi saksi tersangka Direktur Utama PT Windu Tunggal, Abdul Khoir."Iya, dia bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AKH (Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir)," kata Plh Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/2).Diketahui kemarin penyidik KPK juga telah memanggil Musa yang juga anggota DPR dari PKB. Musa telah dimintai keterangan dalam dugaan korupsi yang sudah menjerat rekan satu komisinya, Damayanti Wisnu Putranti sebagai tersangka.Kasus ini bermula pada Rabu (13/1) ketika KPK menangkap anggota Komisi V DPR dari PDIP Damayanti Wisnu Putranti, Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir, serta dua bawahan Damayanti, yaitu Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini.Damayanti diduga telah menerima suap dari Abdul Khoir. dIa diperkirakan telah menerima suap hingga ratusan ribu dolar Singapura secara bertahap melalui stafnya, Dessy dan Julia.Uang yang diberikan Abdul Khoir kepada Damayanti itu untuk mengamankan proyek Kementerian PU-PR tahun anggaran 2016. Proyek tersebut merupakan proyek pembangunan jalan di Maluku yang digarap Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) IX.

Rekomendasi