Perbaiki dulu UU politik, reformasi kepolisian & kejaksaan baru KPK

Ngototnya DPR dalam merevisi Undang-undang KPK mengindikasikan adanya barter politik dengan UU pengampunan pajak.

Anisyah Al Faqir
Oleh Anisyah Al Faqir - Reporter
Perbaiki dulu UU politik, reformasi kepolisian & kejaksaan baru KPK
Benny Susetyo (kiri). ©2015 Merdeka.com

Tokoh agama, Romo Benny Susetyo menilai perbaikan dalam ranah pemberantasan korupsi bukan dari revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya lebih dulu perbaiki UU politik, reformasi kepolisian dan kejaksaan baru revisi UU KPK."Perbaiki dulu UU politik, reformasi kepolisian dan kejaksaan karena inilah penyakitnya," kata Romo Benny dalam acara 'TOLAK REVISI UU PELEMAHAN KPK', di lapangan Student Center, Kampus 1 UIN Syarif Hidayatullah, Ciputat, Tangerang Selatan, Selasa (16/2).Dia mengatakan, perbaikan Undang-undang tersebut dilakukan untuk membangun citra politik yang terkesan sebagai suatu kebiasaan dalam dunia politik. Ia menilai 'ngototnya' DPR dalam merevisi Undang-undang KPK mengindikasikan adanya barter politik dengan Undang-undang pengampunan pajak."Aktivis anti korupsi menilai jangan dulu merevisi, jangan dulu membuka vandelum karena jika sudah masuk vandelum terjadi barter yang luar biasa dan akan memperlemah posisi KPK," kata dia.Lebih lanjut ia menjelaskan Undang-undang partai politik sudah seharusnya yang diperbaharui. Jika partai politik dibiayai oleh negara dan diberikan kekuasaan dengan ambang batas tertentu sehingga dibuat badan pengawasnya. Badan pengawas tersebut nantinya akan menjadi monitoring agar partai politik tidak mencari uang lewat praktik korupsi."Partai politik itu dibiayai negara dan diberikan kekuasaan tapi negara memberikan ambang batas sehingga negara paling-paling keluar biaya Rp 4 triliun untuk partai. Tapi harus ada pengawasnan independen sehingga korupsi partai untuk mencari uang tidak ada lagi," tandasnya.

Rekomendasi