UNICEF tolak praktik sunat perempuan di Indonesia

UNICEF telah menjalin kerja sama dengan pemerintah Indonesia agar tradisi itu tak dilakukan.

Anisyah Al Faqir
Oleh Anisyah Al Faqir - Reporter
UNICEF tolak praktik sunat perempuan di Indonesia
Ilustrasi sunat. ©2016 Merdeka.com

UNICEF merupakan lembaga yang menentang praktik Female Genital Mutilation/Cutting (FGM/C) atau lebih dikenal dengan 'sunat perempuan'. Menurutnya praktik seperti ini termasuk pelanggaran terhadap hak anak dan perempuan.Di Indonesia praktik sunat perempuan sudah lama terjadi. Selain alasan keagamaan, sunat perempuan juga merupakan tradisi khas Indonesia. Dalam bentuk mengurangi praktik sunat perempuan di Indonesia, UNICEF telah menjalin kerja sama dengan pemerintah Indonesia. "Kami mendukung penuh Pemerintah Indonesia dalam hal ini dan kami bekerja sama dalam skala yang lebih luas misalnya menyediakan data, dukungan teknis dan lain sebagainya," kata Kinanti Pinta dari UNICEF Indonesia, Jumat (12/2)Keseriusan UNICEF dalam mengkampanyekan penolakan terhadap praktik sunat perempuan dilakukan dengan mengundang Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise dalam acara diskusi panel tingkat tinggi PBB.Pada acara tersebut Menteri Yohana Yembise diundang sebagai tamu kehormatan untuk memperingati Hari Internasional Toleransi Nol terhadap FGM/C yang dihadiri oleh Sekjen PBB Ban Ki Moon dan Cornelius Williams, Associate Director Perlindungan Anak dari UNICEF.Berdasarkan data RISKESDAS tahun 2013, terdapat empat profesi yang melakukan praktik sunat perempuan di Indonesia. Praktik sunat yang dilakukan oleh ahli sunat sebanyak 6,8 persen, bidan tradisional 40 persen, bidan profesional 50,9 persen dan dilakukan tenaga kesehatan lainnya sebanyak 2,3 persen.Data-data tersebut merupakan data awal yang dimiliki UNICEF. Sehingga belum diketahui naik atau turunnya jumlah angka-angka tersebut setiap tahunnya."Ini adalah data pertama yang berhasil dikumpulkan mengenai FGM/C oleh karena itu kami tidak bisa mengatakan apakah terjadi penurunan atau kenaikan dalam prevalensi FGM/C di Indonesia," lanjut dia.Meski demikian, data-data ini merupakan langkah awal yang sangat penting dalam upaya menekan angka praktik sunat perempuan. Data ini menjadi upaya upaya bersama untuk menghentikan praktik FGM/C karena data sangat berperan vital untuk meningkatkan pemahaman tentang FGM/C dan faktor-faktor apa saja yang mendorong penurunan atau kenaikannya.Sejak 2008, UNICEF dan UNFPA telah menginisiasi penekanan angka praktik sunat perempuan di dunia. UNICEF bersama UNFPA membuat program Accelerating Change (Mempercepat Perubahan), yang meliputi 16 negara di Afrika dan Yaman. UNICEF juga memberikan dukungan kepada negara-negara lain di Afrika, Timur Tengah dan Asia.Sejak Program Bersama UNICEF/UNFPA dimulai pada 2008, lima negara telah meloloskan undang-undang nasional yang menjadikan FGM/C sebuah tindakan kriminal, termasuk Kenya, Uganda, Guinea Bissau dan yang terakhir Nigeria serta Gambia pada 2015. Lebih dari 15.000 komunitas di 20 negara telah secara terbuka mendeklarasikan bahwa mereka telah meninggalkan FGM, termasuk 2.000 komunitas tahun lalu.

Rekomendasi