JK setuju Kartu Identitas Anak tapi belum baca aturannya

KIA memudahkan anak untuk mengurus segala sesuatu, misalnya; paspor jika ingin bepergian atau sekolah ke luar negeri.

Sri Wiyanti
Oleh Sri Wiyanti - Reporter
JK setuju Kartu Identitas Anak tapi belum baca aturannya
Jusuf Kalla berkunjung ke merdeka.com. ©2013 Merdeka.com/imam buhori

Kementerian Dalam Negeri mulai Kamis (11/2) tengah memproses pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) bagi anak berumur di bawah 17 tahun. Menurut Mendagri Tjahjo Kumolo kartu tersebut berguna untuk memudahkan pengurusan identitas diri seperti membuka tabungan di bank dan membuat paspor.Namun hingga kini, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengaku belum membaca aturan proses pembuatan KIA tersebut."Saya tidak tahu aturannya, saya belum (baca). Tidak semua aturan saya bisa baca," kata JK kepada wartawan, Jumat (12/2).Meski begitu, JK setuju dengan adanya KIA. Sebab, KIA memudahkan anak untuk mengurus segala sesuatu, misalnya; paspor jika ingin bepergian atau sekolah ke luar negeri. Menurutnya, KIA bisa menggantikan fungsi dari kartu kelahiran."Ya setidak-tidaknya anak-anak mau ke mana-mana kan daftar kan, ke sekolah daftar, mau ke sini daftar. Daripada bawa kartu kelahiran ke mana-mana kan," ucapnya."Biasanya kan anak itu masuk ke kartu orangtua. Kan kadang-kadang ada kesulitan kalau anak itu mau ke luar negeri sendiri atau dengan orang lain. Nah sulit itu. Jadi ada identitas pada dewasa ini orang mau masuk sekolah dan macam-macam, masa bawa surat kelahiran terus?" tambahnya.JK juga menilai KIA diperlukan buat anak. "Iya (perlu). Walau saya pikir belum jadi aturan undang-undang macam-macam yah. Tetapi itu seperti saya katakan tadi, mau sekolah, siapa anak itu, umur berapa anak itu, atau siapa punya bapak kan? Jadi itu (identitas anak) bukan wajib benar yah," tutupnya.

Rekomendasi