Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menyatakan belum mengirimkan surat izin ke Presiden Joko Widodo terkait pemeriksaan Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu yang diduga melakukan pemukulan terhadap staf ahli DPR Dita Aditya. Dia beralasan belum mengirimkan surat dikarenakan pihaknya perlu mendengarkan keterangan secara mendalam dari para saksi. Dia menegaskan, surat izin tersebut nantinya akan langsung ditandatanganinya. "Saya belum tandatangan, mungkin setelah periksa saksi-saksi ya," kata Badrodin usai mengikuti rapat kabinet paripurna di Istana Negara, Jakarta, Rabu (10/2). Badrodin menjelaskan, saat ini surat izin pemeriksaan yang telah dikirim ke Presiden Jokowi yaitu surat izin pemeriksaan dalam kasus pemukulan Pembantu Rumah Tangga (PRT) yang diduga dilakukan oleh Anggota Komisi IV yang juga Politikus PPP, Ivan Haz. "Yang baru turun itu yang untuk meriksa anggota DPR yang menganiaya pembantu rumah tangga itu yang (Politikus) PPP, sudah disetujui DPR," jelasnya. Seperti diketahui, Pasal 245 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3) mengatur aparat penegak hukum harus mendapatkan izin presiden untuk meminta keterangan anggota dewan yang diduga melakukan tindak pidana.
Kapolri belum kirim surat izin periksa Masinton ke Jokowi
Namun Kapolri sudah kirim surat izin memeriksa politikus PPP Ivan Haz.
Rekomendasi