Mario Steven Ambarita (21) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Riau. Terdakwa kasus penyusupan di rongga pesawat Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA 177 rute Pekanbaru-Jakarta itu gugup saat duduk di kursi pesakitan.Sidang mengagendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Neni Lubis, Selasa (9/2). Sebelum dakwaan dibacakan, hakim menanyakan kesehatan Mario. "Apakah saudara hari ini sehat," kata majelis hakim yang diketuai Irwan Effendi.Pertanyaan itu tak dijawab Mario. Pandangannya nanar menatap ke hakim. Pertanyaan serupa kembali ditanyakan hakim hingga tiga kali sampai akhirnya Mario menjawab dengan anggukan kepala. Hakim lalu mempersilakan JPU membacakan dakwaan.JPU dalam dakwaannya mengatakan, Mario datang ke Bandar Udara (Bandara) Sultan Syarif Kasim (SSK) II tanggal 7 April 2015 lalu. Dia melompat pagar bandara dan menyusuri pagar. Sambil berjalan menuju kargo, terdakwa memperhatikan gerakan pesawat Garuda.Ketika pesawat berjalan pelan, Mario mulai mengejar. Saat itu, pesawat berputar 45 derajat, dia berusaha naik ke rongga pesawat tapi terjatuh. Tidak putus asa, dia kembali berdiri dan mengejar pesawat tersebut. "Saat berputar 125 derajat, terdakwa masuk ke rongga pesawat," kata JPU.Selama dalam penerbangan, Mario merasakan guncangan-guncangan keras. Sesampai di Bandara Sultan Syarif Kasim, terdakwa keluar dari rongga pesawat sambil berjalan sempoyongan.Melihat gelagat Mario, petugas langsung mengamankannya. Setelah manifes Garuda penerbangan GA 177 diperiksa, ternyata nama Mario tidak tercatat sebagai penumpang. "Akibat perbuatannya, terdakwa dijerat pasal 35 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan," kata JPU.Selanjutnya, JPU menghadirkan delapan orang saksi, di antaranya dari Bandara Sultan Syarif Kasim. Sebelum saksi memberikan keterangannya, Mario kembali terlihat gugup sambil memandangi ibu dan adik perempuannya yang duduk di kursi pengunjung. Dia kembali tenang setelah diyakini ibunya melalui gerakan isyarat, tidak bakal terjadi apa-apa. Dalam keterangan saksi, umumnya mereka tidak mengetahui Mario masuk ke rongga pesawat dan terbang ke Jakarta.
Mario si penyusup di roda pesawat Garuda gugup saat disidang
JPU menghadirkan delapan orang saksi, di antaranya dari Bandara Sultan Syarif Kasim.
Rekomendasi