Hakim perintahkan KPK buka blokir sebagian harta Jero Wacik

Salah satu pertimbangan hakim yaitu karena surat permohonan yang diajukan istri Jero, Trisna Wacik.

Intan Umbari Prihatin
Oleh Intan Umbari Prihatin - Reporter
Hakim perintahkan KPK buka blokir sebagian harta Jero Wacik
Jero Wacik jalani sidang tuntutan. ©2016 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik dengan 4 tahun bui dan denda Rp 150 juta. Meski begitu, dalam putusannya, hakim meminta KPK membuka blokir sebagian aset milik Jero Wacik yang diblokir.Salah satu pertimbangan hakim yaitu karena surat permohonan yang diajukan istri Jero, Trisna Wacik."Dalam surat tersebut dikatakan, masih ada kebutuhan untuk membiayai kuliah anak-anaknya. Biaya kehidupan tak sedikit, apalagi istri saat ini sedang terapi pengobatan kanker," ujar ketua majelis Hakim Sumpeno di Ruang sidang pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta, Selasa (9/2).Sumpeno membeberkan beberapa aset rekening tabungan yang dibuka adalah milik Jero, anaknya Sagita Sinta Pratiwi, dan milik istri Jero."Atas permohonan terdakwa sebelumnya dan dari istri terdakwa, maka aset yang diblokir untuk dibuka kembali patut dikabulkan. Satu dengan pertimbangan yang tadi disebutkan," bebernya.Sumpeno juga memerintahkan agar jaksa penuntut umum mengembalikan aset tanah dan bangunan atas nama Jero dan tanah atas nama anaknya Sagita."Aset ini diperoleh terdakwa sebelum 2003. Dari lampiran surat permohonan yang diajukan terdakwa dan istri terdakwa, Trisna masih bisa diterima. Maka permintaan dibuka blokirnya dikabulkan," tandasnya.Diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik dengan pidana 4 tahun dan denda Rp 150 juta, subsider 3 bulan. Jero terbukti bersalah karena menyelewengkan dana operasional selama menjabat sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata serta Menteri ESDM. Vonis ini lebih ringan dibanding dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni dituntut 9 tahun bui dan denda Rp 300 juta.Atas perbuatannya, Jero dijerat dalam dakwaan pertama dengan pasal
3 jo pasal 18. Dakwaan kedua pasal 11 jo pasal 18 dan Dakwaan ketiga adalah Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU Nomor 20 Tahun 2001.Jero ditahan oleh KPK pada 5 Mei 2015. Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena hasil pengembangan proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan di Sekretariat Jenderal ESDM yang menjerat mantan Sekretaris Jenderal ESDM Waryono Karno. Selama menjadi Menteri ESDM, Jero melalui Waryono dan bawahannya yang lain diduga memeras sejumlah rekanan pengadaan di kementerian tersebut.

Rekomendasi