2 Anggota FBR dibui 10 tahun, keluarga korban tak terima & mengamuk

Mereka berusaha menyerang kedua terdakwa Ari Jaenudin dan Imam Soleh di ruang sidang.

Mitra Ramadhan
Oleh Mitra Ramadhan - Reporter
2 Anggota FBR dibui 10 tahun, keluarga korban tak terima & mengamuk
Ilustrasi Sidang. ©2015 Merdeka.com

Keluarga Purnama Ramdhani, korban pengeroyokan anggota organisasi massa (ormas) Forum Betawi Rempug (FBR) tak terima jika kedua pelaku hanya divonis 10 tahun penjara.Mereka mengamuk di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang sore tadi, Rabu (3/2). Mereka berusaha menyerang kedua terdakwa Ari Jaenudin dan Imam Soleh yang usai persidangan dibawa petugas ke ruang tahanan. Beruntung petugas dari Polres Metro Tangerang yang sudah mengawasi jalannya persidangan berhasil menyelamatkan kedua terdakwa."Bebaskan terdakwa saja sekalian, biar kita berlakukan hukum rimba. Keluarga saya tewas dengan 27 luka tusukan, masak hukumannya cuma segitu. Terdakwa harus dihukum seumur hidup," tukas Ozi seorang keluarga korban.Sementara Jaksa Penuntut Umum, Tatu mengatakan, pihaknya menilai putusan majelis hakim sudah cukup berat. Hukuman seumur hidup tidak bisa dijerat kepada terdakwa karena dalam Pasal KUHP maksimal hukuman hanya 12 tahun penjara."Peran ke dua terdakwa di sini cuma ikut nendang korban. Kalau pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi, kita tunggu saja hasil pengejaran polisi," katanya.

Rekomendasi