Setelah mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (KPK) hari ini, terdakwa mantan Menteri Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Jero Wacik akan disidang kembali dalam kasus dugaan penyelewengan Dana Operasional Menteri (DOM) saat dirinya menjabat Menteri Kebudayaan dan Pariwisata, kemudian pada saat menjabat menjadi Menteri ESDM. Sidang hari ini diagendakan untuk membacakan nota pembelaan atau pledoi yang akan dibacakan oleh Jero Wacik dan pihak kuasa hukumnya."Iya, benar hari ini akan membacakan pledoi di hadapan majelis hakim," kata Kuasa hukum Jero Wacik, Sugiyono ketika dihubungi merdeka.com, di Jakarta, Kamis (28/1).Sidang lanjutan itu sedianya akan dilangsungkan pukul 13.00 WIB. Sugiyono mengungkapkan, kliennya akan membacakan pledoi yang berisi bahwa kliennya tidak bersalah dalam kasus penyelewengan Dana Operasional Menteri (DOM) tersebut."Harapannya sederhana pembelaannya dipertimbangkan hakim agar putusannya proporsional dan adil," ujar dia. "Intinya ya beliau tidak merasa bersalah," tutupnya.Pada 21 Januari 2016 JPU KPK menuntut Jero Wacik 9 tahun penjara, denda Rp 350 juta dan subsider 4 bulan terkait kasus penyelewengan Dana Operasional Menteri (DOM) sewaktu dirinya menjabat menjadi Menteri Pariwisata dan Kebudayaan, dan ketika menjabat sebagai menteri ESDM.Atas perbuataannya Jero dijerat Pertama, atas penyalahgunaan DOM, ia dikenakan Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999.Sementara pada dakwaan ketiga, Jero pun dijerat Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU Nomor 20 Tahun 2001, karena diduga menerima gratifikasi.
Bacakan pledoi, Jero Wacik ngotot tak salah gunakan DOM
Sidang lanjutan dengan agenda membacakan pembelaan dari Jero Wacik digelar pukul 13.00 WIB.
Rekomendasi