Anggota Komisi V DPR, Damayanti Wisnu Putranti mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka proyek jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupera) tahun anggaran 2016. Damayanti yang tiba di gedung KPK sekitar pukul 16.10 WIB melempar senyum kepada awak media.Namun Damayanti enggan berkomentar saat para awak media mencecar kasus yang dia hadapi. "(Damayanti) diperiksa sebagai tersangka terkait asus Tindak Pidana Korupsi terkait proyek jalan di kementerian pekerjaan umum dan perumahan rakyat (Kemenpupera) tahun anggaran 2016," ujar kepala biro humas KPK, Yuyuk Andriati, Kamis (21/1).Seperti diketahui, diperiksanya Damayanti terkait dengan kasus Tindak Pidana Korupsi terkait proyek jalan di kementerian pekerjaan umum dan perumahan rakyat (Kemenpupera) tahun anggaran 2016. Damayanti ditetapkan tersangka pada hari Kamis (14/1) KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (13/1).Pada operasi tersebut, KPK mengamankan 6 orang. Namun KPK membebaskan 2 orang sopir karena tidak terbukti melakukan unsur pidana, kemudian sisanya resmi ditetapkan tersangka setelah melakukan pemeriksaan hampir 24 jam.Keempat tersangka adalah Damayanti Wisnu Putranti anggota momisi V DPR RI fraksi PDIP, Julia Prasrtyarini atau Uwi dan Dessy A. Edwin, dari pihak swasta yang menerima suap sedangkan Abdul Khoir selaku Dirut PT Windu Tunggal Utama (WTU) sebagai pemberi suap. Selain itu pula KPK mengamankan SGD 99.000 sebagai barang bukti.Atas perbuatannya, Damayanti, Julia, dan Dessy disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.Sementara Abdul Khoir dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tiba di KPK diperiksa sebagai tersangka, Damayanti Wisnu senyum
Namun Damayanti enggan berkomentar saat para awak media mencecar kasus yang dia hadapi.
Advertisement
Rekomendasi