Di sidang, Sisca-Evy saling bantah soal Rp 200 juta buat Rio Capella

Sisca memaparkan peran Evy Susanti dalam pemberian uang ke Patrice Rio Capella.

Intan Umbari Prihatin
Oleh Intan Umbari Prihatin - Reporter
Di sidang, Sisca-Evy saling bantah soal Rp 200 juta buat Rio Capella
Evy Susanti diperiksa KPK. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Sidang lanjutan mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho dan istri mudanya, Evy Susanti, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta dalam kasus suap mantan Sekjen NasDem Patrice Rio Capella. Agenda sidang menghadirkan saksi yakni mantan anak buah OCK, Fransisca Insani Rahesti.Dalam keterangannya, Sisca memaparkan peran Evy Susanti dalam pemberian uang ke Patrice Rio Capella. Sisca mengakui mengenal istri muda Gatot Pujo Nugroho itu melalui pengacara OC Kaligis.Dia lalu diperintahkan oleh Iwan, Senior Lawyer di kantor OC Kaligis, untuk menghubungi Rio, karena Evy ingin bertemu."Saya dan Rio saling kenal. Kami tergabung di grup notaris MKN, Rio bilang minta ketemu terus saya kan sibuk Sis, aku harus menyisihkan waktu memangnya aku petugas sosial, ini bukan aku yang minta yah, berapa sis 100 (Rp 100 juta), 200 (Rp 200 juta)," kata Sisca di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta, Rabu (13/1).Sisca menceritakan, pada 20 Mei 2015, dirinya bertemu Evy di Kafe Betawi Grand Indonesia. Evy menyerahkan uang Rp 150 juta melalui Sisca, dan Rp 50 juta menyusul melalui stafnya ke kantor OC Kaligis untuk diserahkan ke Rio."Saya hanya tahu uang itu untuk perkara kasus politik, bukan hukum, mendamaikan Pak Gatot dan Pak Eri," beber Siska.Namun, keterangan Sisca ditepis oleh Evy. Menurutnya, tidak ada inisiatif dari dirinya untuk memberikan uang kepada Rio. Justru Fransisca yang meminta adanya permintaan uang dari Rio."Sisca yang bilang, biasanya ada titipan, dia uang sisanya diserahkan sebelum magrib ya bu, soalnya saya sudah ada janji dengan Pak Rio sore. Saya minta waktu sampai jam lima untuk berikan uang sisanya. Bukan kebiasaan saya kasih uang ke pejabat," sanggah Evy di ruang sidang Pengadilan Tipikor.Sisca lantas balik menyanggah keterangan yang dilontarkan Evy. Dia menganggap Evi bicara di luar fakta."Sama sekali saya tidak mengatakan uangnya kurang kepada bu Evy, faktanya tidak seperti itu," timpal Sisca.Diketahui sebelumnya, Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istri mudanya, Evy Susanti, didakwa menyuap anggota DPR Patrice Rio Capella Rp 200 juta. Dengan maksud agar Rio membantu untuk memudahkan pengurusan penghentian penyidikan perkara di Kejaksaan Agung.Gatot dan Evy diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Rekomendasi