Terkait kasus malapraktik, klinik Chiropractic First di GI disegel

Klinik itu ternyata tidak memiliki izin kegiatan dan usaha.

Nanda Farikh Ibrahim
Terkait kasus malapraktik, klinik Chiropractic First di GI disegel
Petugas Satpol PP menyegel klinik Chiropractic First di Grand Indonesia (GI), Jakarta, Rabu (13/1). Penyegelan dilakukan karena klinik tersebut tidak memiliki izin kegiatan dan usaha. Selain itu juga untuk memudahkan penyelidikan kasus dugaan malapraktik mengakibatkan pasien meninggal dunia. ©2016 merdeka.com/imam buhori
Rekomendasi