Puluhan wanita rencananya akan dijadikan pengasuh bayi diselamatkan Polresta Depok. Terungkapnya kasus ini bermula dari laporan warga yang curiga, lantaran sebuah rumah di Puri Mas Depok kerap didatangi orang, bahkan ada yang masih remaja.Dari laporan itu, akhirnya polisi mengusut dan mengamankan empat orang diduga melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Dari puluhan calon tenaga kerja itu, dua di antaranya masih berada di bawah umur. Mereka adalah R (18) dan S (16) asal Cianjur, Jawa Barat. Keduanya mengaku lega sudah diselamatkan polisi.R dan S mengaku diajak salah satu tersangka buat bekerja sebagai baby sitter. Keduanya tergiur karena gaji ditawarkan cukup tinggi.Seluruh calon pekerja itu mengaku tidak tahu kalau yayasan menampung mereka ilegal. Dia baru tahu hal itu setelah datang dan bermalam di sana."Katanya dijanjikan akan dipekerjakan menjadi baby sister, tapi enggak tahunya yayasan ilegal," kata S, Rabu (6/1).Kasat Reskrim Polresta Depok, Kompol Teguh Nugroho mengatakan, polisi masih memeriksa sejumlah saksi. Sementara, sudah diamankan empat orang diduga melakukan TPPO."Sedang intensif kami kumpulkan keterangan saksi dan barang buktinya," kata Teguh.
Perdagangan orang berkedok pengasuh bayi di Depok dibongkar
Korban dijanjikan pekerjaan baby sitter dengan iming-iming gaji besar. Namun yayasannya ternyata ilegal.
Rekomendasi