Dibidik jadi tersangka, pengunggah video 'campur racun' dibela

Jamaah Manhajus Solihin meyakini anggotanya tidak berniat buruk saat mengunggah video itu.

Bram Salam
Oleh Bram Salam - Reporter
Dibidik jadi tersangka, pengunggah video 'campur racun' dibela
Pengunggah video penghinaan Sampurasun. ©facebook.com

Anggota kelompok pengajian Jamaah Manhajus Solihin, Asep Muhammad Nazar (28), warga Pasar Rebo, Purwakarta, Jawa Barat, kabarnya adalah pengunggah video ceramah Imam Front Pembela Islam, Habib Rizieq Shihab, yang menyebut salam Sunda 'Sampurasun' menjadi 'campur racun', ke situs berbagi video Youtube. Menurut informasi, dia dibidik Polda Jawa Barat menjadi calon tersangka pelanggaran informasi dan transaksi elektronik.

Meski demikian, pimpinan Manhajus Solihin, Muhammad Syahid Joban, mengakui Nazar merupakan jamaahnya."Jamaah Manhajus Sholihin itu ribuan orang, dari berbagai kalangan. Soal video yang diunggah oleh Asep Muhammad Nazar, bisa ditanya langsung kepada yang bersangkutan," kata Joban saat dihubungi wartawan melalui ponselnya, Rabu (30/12).Meski begitu, Joban membela jemaahnya. Dia meyakini Nazar tidak mempunyai itikad buruk dengan mengunggah rekaman itu."Tapi saya yakin niat jemaah kami itu baik. Ingin menunjukkan kepada umat tentang perilaku buruk Bupati Purwakarta," ujar Joban.

Polda Jabar menyatakan sedang mengenali siapa pengunggah video itu.

"Dalam UU ITE, kami fokus saja terhadap Habib Rizieq tanpa mengetahui siapa yang telah mengupload video tersebut ke akun Youtube. Maka dari itu kami sedang koordinasi dengan saksi ahli ITE untuk mendalami siapa yang mengupload," kata Direskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Wirdhan Deni.Menurut Wirdhan, jika si pengupload video dapat ditemukan, maka bisa saja dijadikan tersangka sesuai dengan UU ITE. Sebab, akibat unggahan video dilakukan oleh pengunggah menimbulkan ujaran-ujaran kebencian."Kalau Habib Rizieq kami belum bisa tetapkan jadi tersangka UU ITE, tapi kalau seandainya Angkatan Muda Siliwangi (AMS) merasa terhina, bisa melaporkan ke Krimum dengan UU KUHP. Dan nanti akan diproses dengan KUHP," ujar Wirdhan.Wirdhan mengatakan, nantinya si pengunggah dijerat dengan Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 11 Tahun 2010. Ancaman hukumannya lima tahun penjara.

Tayangan diunggah Nazar adalah potongan rekaman ceramah Habib Rizieq saat berdakwah di Purwakarta, pertengahan November lalu. Nazar lantas mengakuinya di akun Facebook-nya."Saya pengunggah pertama video itu. Ada dua video, ceramah Habib Rizieq berdurasi 1.43 detik dan satu lagi potongan video Habib Rizieq berdurasi 42 detik," tulis Nazar.

Rekomendasi